Lihat ke Halaman Asli

Sudah Pedulikah Anda dengan Pajak?

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kurangnya kesadaran masyarakat Indonesia untuk memiliki wajib pajak. Hampir sebagian besar masyarakat Indonesia yang berpenghasilan melebihi jumlah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) masih belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sulitnya menanamkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya wajib pajak.

“perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang wajib pajak. Karena penerimaan pendapatan negara sekitar 70-75 % bersumber dari pajak. Dan sudah dipastikan apabila muasyarakat Indonesia masihbanyak yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), pendapatan APBN negara akan berpengaruh.” Ujar Ari Joko Cahyono selaku Kepala Seksi Ekstentifikasi Wajib Pajak KPP Pratama Cileungsi.

Mental masyarakat Indonesia perlu diubah. Perlunya dilakukan penegakkan hukum. Dan aturan itu sudah dikeluarkan oleh Perdirjen No 35/PJ?2013 mengenai cara ekstentifikasi wajib pajak. Dan undang-undang ketentuan umum perpajakkan. Jadi bagi yang memiliki penghasilan diatas PTKP maka, diwajibkan memiliki NPWP.

“untuk di Kabupaten Bogor, terutama di wilayah Cileungsi, jumlah pemilik NPWP sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, dan per-Januari sampai 10 Maret 2015 jumlah penghasilan ekstentifikasi wajib pajak mencapai 10,8 miliar rupiah.” Tegas Ari Joko Cahyono.

Pihak pajak akan melakukan peningkatan sosialisasi mengenai wajib pajak, agar masyarakat tidak antipati terhadap lembaga instansi pajak. Agar pajak tidak menjadi momok yang menakutkan. (Bogor, 16 Maret 2015)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline