Beberapa waktu yang lalu isu suap yang dilakukan oleh Telkom kepada DPR sempat ramai menghiasi pemberitaan. Isu suap tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tukar guling saham (share swap) PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) antara Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG). Disebutkan bahwa Telkom melakukan suap kepada salah seorang anggota Komisi VI DPR RI jelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan Direksi Telkom.
Isu tersebut beredar dari surat kaleng yang beredar secara luas di media sosial dan juga melalui layanan pesan singkat di kalangan pemerintah, anggota DPR hingga awak media. Menurut surat kaleng tersebut Telkom melalui perantara Anggota Komisi VI Aria Bima menjanjikan angpao kepada anggota Komisi VI berupa uang Rp 1 Miliar untuk memuluskan transaksi Swap Mitratel. disebutkan bahwa Aria Bima memberikan pengarahan kepada anggota Komisi VI untuk meloloskan Swap Mitratel.
Isu surat kaleng tersebut sempat muncul pada saat RDP antara Komisi VI dengan Direksi Telkom pada 25/6 lalu, Aria Bima dengan tegas membantah isi surat kaleng tersebut, ia mengatakan isu tersebut sangat menyakitkan dan mengganggu, karena selama menjadi anggota, DPR selalu menjaga marwah dari lembaga tersebut.
Aria pun lantas mengundang KPK, BPK, direksi, komisaris, dan Menteri BUMN dalam rapat terbuka secara transparan untuk menguji isu surat kaleng tersebut. Aria juga menantang untuk dibuat uji publik transparan dan terbuka lalu rapat dengan semua anggota Komisi VI yang terkena isu gratifikasi.
RDP yang berlangsung pada 25/6 tersebut pada akhirnya diskors, namun dari notulensi rapat sendiri terlihat jelas indikasi penolakan dari Komisi VI terhadap Swap Mitratel. Pada akhirnya finalisasi aksi korporasi yang sedianya berakhir pada 30 Juni 2015 justru diperpanjang hingga 30 September 2015.
Memasuki bulan Juli, praktis isu mengenai suap Telkom kepada Komisi VI DPR menguap begitu saja. Padahal Aria Bima sendiri terang-terangan mengundang banyak pihak untuk dibuat uji publik untuk membuktikan bahwa isu surat kaleng tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Padahal dengan berhembusnya isu surat kaleng, pihak terkait seperti KPK seharusnya cepat tanggap dengan segera menyelidiki kasus tersebut. Nyatanya hingga hari ini isu tersebut masih adem ayem saja.
Saya sesungguhnya masih yakin dengan kredibilitas KPK, oleh karena itu saya yakin masyarakat juga pasti mendukung KPK untuk melakukan pengusutan atas isu suap yang dilakukan Telkom kepada Komisi VI. Toh Aria Bima sendiri sudah terang-terangan siap untuk dilakukan uji publik, oleh karena itu tak ada lagi alasan untuk menunda pengusutan kasus tersebut.
Sumber: