Lihat ke Halaman Asli

Ketika Sinetronnya Rusak, Rusak juga Moral Generasi Mudanya

Diperbarui: 6 April 2017   09:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kriminalitas.com

Sebenarnya sudah malas bahas tayangan-tayang televisi di Indonesia.Malas karena antara masyarakat dan pemerintah selalu tidak konsisten. Gak konsistennya? Ya, bagaimana mau dibilang konsisten, masyarakat menuntut agar tayangan televisi di Indonesia berkualitas, tapi yang diloloskan tayang oleh pemerintah malah sinetron-sinetron gak jelas. Blas, gak ada nilai edukasinya sama sekali untuk masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

Bagi saya pribadi sih, no problem. Toh, sebagai kaum buruh, tayangan televisi hanya sebatas hiburan. Gak lebih. Gak ngaruh sama sekali buat saya. Dari seabrek tayangan televisi di Indonesia, hanya 2-5 yang saya anggap serius. Kalau gak Liga Champion, Liga Inggris, Euro, ya Piala Dunia. Udah, itu aja. Manchunian, gitu lho!

Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah bikin segepok aturan terkait tayangan yang dipertontonkan ke publik. Soal adegan kekerasan misalnya, udah ditulis jelas oleh KPI, No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran.

----------------

Lebih jelasnya ini. Pasal 5 Peraturan KPI 2/2007 mengatur mengenai standar isi prilaku penyiaran, yaitu: Rasa hormat terhadap nilai-nilai Agama, Kesopanan dan kesusilaan, Perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan, pelarangan dan pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme, penggolongan program menurut usia khalayak, Rasa hormat terhadap hak pribadi, Penyiaran program dalam bahasa asing; Ketepatan dan kenetralan program berita, Siaran langsung dan Siaran iklan.

Terus, mengenai perlindungan terhadap anak-anak, remaja serta perempuan. Pasal 8 Peraturan KPI2/2007 mewajibkan Lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menyiarkan program dengan memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan. Hal ini dapat berupa tidak dapat menayangkan adegan kekerasan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan.

Kemudian pada pasal 10 Peraturan KPI 2/2007 menjelaskan tentang Pelarangan dan Pembatasan Adegan Kekerasan dan Sadisme, Lembaga penyiaran dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. (Sumber)

------------------

Banyak kan, peraturannya? Ojelas, buanyakkkk. Tapi saya sedih, miris, ironis, terhentak, tersentak, dan terhempas. Coba liat bagaimana sinetron-sinetron sekarang.  

Adegan-adegan kekerasan banyak bertebaran dimana-mana. Coba bayangin, lomba Drag Race dipertontonkan bebas, KPI seolah gak tau apa-apa. Katanya, Pasal 8 Peraturan KPI 2/2007 mewajibkan Lembaga penyiaran untuk memproduksi dan menyiarkanprogram dengan memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak, remaja danperempuan. Tapi, kok malah Drag Race yang dipertontonkan, dan diloloskan adegannya?. Mbo ya, kenapa gak model moto GP gitulho, yang dilolosin sekalian. Biar Sirkuit Sentul itu bermanfaat, biar generasi muda banyak melahirkan Doni Tata-Doni Tata lainnya yang akhirnya jadi kebanggan Indonesia. Bukan malah adegan Drag Race yang dilolosin. 

Hipwee.com

 
Akhirnya apa? Ya begini lah jadinya. Masih bocah udah naik motor gede. Masih unyu-unyu udah tau ama motor Ninja 4 Tak. Udah bisa naik motor gede sambil bonceng cem-cemannya.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline