Lihat ke Halaman Asli

Skema Pemerintah Membuat Dilema Masyarakat

Diperbarui: 17 Juli 2021   15:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

          Saat ini dunia masih di gemparkan oleh wabah Covid-19 atau Coronavirus. Kita berada di tengah rasa takut akibat permasalahan berat yang menyebabkan bertambahnya jumlah korban jiwa setiap hari. Covid-19 merupakan virus yang sangat cepat bermutasi sehingga penyebarannya pun begitu cepat. Penyebaran Covid-19 di dunia khususnya Indonesia semakin mempersempit ruang gerak masyarakat. Pandemi Covid-19 ini akan memberikan dampak yang besar diberbagai bidang salah satunya adalah di sektor ekonomi.

            Pada tanggal 2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo pertama kali memaparkan bahwa Covid-19 masuk ke Indonesia. Penyebaran yang cukup cepat menyebabkan kasus coronavirus meningkat diakhir 31 Maret 2020 dengan total kasus 1.528. Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat untuk melakukan physical distancing atau Work From Home (WFH) untuk memutuskan rantai persebaran Covid-19.

            Berbagai usaha telah diupayakan oleh pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Salah satu usaha yang dikeluarkan pemerintah adalah dengan adanya aturan baru Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) NOMOR 21 Tahun 2020 dalam aturan PSBB tersebut dipersetujui oleh Kementerian Kesehatan.

            Akan tetapi, kenyataannya tidak semua kebijakan baik yang telah diupayakan pemerintahan dirasakan baik juga oleh semua masyarakat. Karena tidak dapat dipungkiri aturan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) berpepengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat khususnya bagi masyarakat kecil. Hal ini akan menuai masalah baru bagi kesejahteraan masyarakat. Sekitar dua juta tenaga kerja harus kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Pada Agustus 2020 sebanyak 29,12 juta orang dari 203,97 juta penduduk terkena dampak pandemi Covid-19. Jumlah pengangguran masyarakat meningkat sebanyak 9,77 juta orang. Hal tersebut terjadi karena adanya kebijakan pemerintah seperti aturan PSBB yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah dan tidak melakukan kegiatan di luar rumah tak sedikit masyarakat kehilangan pekerjakaan dan penghasilannya. Banyak masyarakat yang bekerja sebagai karyawan harus terpaksa merasakan dirumahkan bahkan terkena PHK akibat pembatsan sosial. Pekerja informal (supir, pedagang kaki lima, ojek online, dll) yang sumber pendapatan ekonominya hanya didapat sehari-hari tanpa memiliki pendapatan pokok adalah masyarakat yang paling merasakan dampak dari kebijakan PSBB.

            Pendapatan pedagang di pasar tradisional diperkirakan menurun sebesar 39%. Nasib para pedagang terancam kritis akibat pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam aturan PSBB. Sehingga pada saat ini menurut kebanyakan pedagang bahwa 50% dari pendapatan biasanya sebelum pandemi Covid-19 ini sudah dianggap cukup. Selain itu, ojek online juga sama-sama sangat merasakan dampaknya yaitu menurunnya pelanggan yang hampir dua kali lipat dari biasanya. Bahkan disamping pekerjaannya sebagai ojek online mereka juga berjualan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

            Pada bulan Juni 2021 Indonesia menempati posisi ke-17 dengan rekor kasus 2.053.995. Sehingga beberapa daerah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tertuang dalam intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2021. Namun, tidak semua daerah menerapkan PPKM karena lokasinya dipilih pemerintah berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon yang sesuai dengan standar Organisasi  Kesahatan Dunia. Penerapan PPKM Mikro Darurat berlaku sejak tanggal 03 -- 20 Juli 2021 pada pulau Jawa dan Bali. Dilansir oleh Indonesiabaik,id kebijakan PPKM sebagai berikut:

  1. Perkantoran menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor Esensial kebutuhan pokok beroperasi 100%
  4. Kegiatan restoran dine in sebesar 25%
  5. Jam operasional pusat perbelanjaan hanya berlaku sampai pukul 19.00 WIB
  6. Kapasitas tempat ibadah sebesar 50%

            PPKM Mikro Darurat tidak dapat dipungkiri akan menuai pro dan kontra terhadap perekonomian masyarakat. Akan tetapi, ada kebijakan yang lebih sedikit menguntungkan untuk masyarakat dibanding aturan PSBB yang lebih ketat. Mungkin saja aturan PPKM ini bisa mengoptimalkan ekonomi masyarakat kecil karena masih bisa melakukan pekerjaannya walaupun dengan keterbatasan beroperasi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup banyak masyarakat berlomba-lomba mencari strategi untuk menompang kesulitnya.  Bukan hanya itu, sebagian masyarakat yang awal mulanya menolak keras untuk di vaksin kini menjelma mau berkenan melakukannya demi mendapatkan bantuan sosial (bansos). Kota Subulussalam, Aceh Salah satu kota yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat menerima bansos. Pada 03 Juni 2021 "Bahwa Sertifikat vaksin akan menjadi syarat menerima bansos dari pemerintah daerah. Apabila vaksin masih belum dilakukan, pemberian bantuan akan ditunda," Ucap Affan Alfian Bintang wali kota Subulussalam.

            Kurangnya pemahaman masalah Covid-19 banyak terjadi dikalangan masyarakat kecil. Pemerintah menganjurkan dilakukannya vaksin untuk memutuskan rangkai penyebaran Covid-19. Namun, sebagian masyarakat melakukannya bukan untuk demikian melainkan untuk menerima bantuan sosial untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat masih selalu dilanggar karena pengetahuan dan kepedulian masyarakat yang masih minim terhadap Covid-19. Sebagian masyarakat mengutamakan pendapatan dibandingkan menjaga kesehatan karena krisis ekonomi yang mereka rasakan. Selain itu, masyarakat hanya butuh bantuan jaminan hidup disaat pandemi dalam menjalankan kebijakan pemerintah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline