Lihat ke Halaman Asli

Shinta Puspa Kiranasari

Universitas Islam Negeri Sunan Kaliaga Yogyakarta

GPK dalam Pembelajaran Matematika: Berlatar PLB atau Pendidikan Matematika?

Diperbarui: 29 Desember 2023   22:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan inklusif merupakan salah satu upaya pemerintah memberantas buta-huruf, angka putus sekolah, kenakalan remaja, meningkatkan kesetaraan kesempatan pendidikan khususnya bagi penyandang disabilitas. Mereka memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan berkualitas dan layanan pendidikan untuk semua (education for all). Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus didukung oleh guru yang memiliki keahlian khusus dalam proses pembelajaran dan perkembangan anak-anak berkebutuhan khusus secara umum. Salah satu tenaga khusus yang dibutuhkan adalah Guru Pembimbing Khusus (GPK).

GPK merupakan tenaga inti dalam sistem pendidikan inklusif yang bertugas memberikan pelayanan kependidikan sebagai tenaga pendidik kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) yang mengenyam pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan umum. Berdasarkan informasi pada Pedoman Penyelenggara Pendidikan Inklusif tahun 2007, GPK adalah guru yang mempunyai latar belakang pendidikan khusus atau Pendidikan luar biasa atau yang pernah mendapat pelatihan tentang pendidikan khusus atau luar biasa, yang ditugaskan di sekolah inklusif.

GPK mempunyai tugas tersendiri dalam pelaksanaan pembelajaran yang tentunya berbeda dengan tugas dari guru kelas dan guru mata pelajaran. Bersumber dari Pedoman Khusus Penyelenggara Inklusi tahun 2007, GPK mempunyai beberapa tugas diantaranya yaitu:

  • Menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru kelas dan guru mata pelajaran
  • Membangun sistem koordinasi antara guru, pihak sekolah dan orang tua siswa
  • Melaksanakan pendampingan ABK pada kegiatan pembelajaran bersama-sama dengan guru kelas/guru mata pelajaran/guru bidang studi
  • Memberikan bantuan layanan khusus bagi anakanak berkebutuhan khusus yang mengalami hambatan dalam mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas umum, berupa remidial ataupun pengayaan
  • Memberikan bimbingan secara berkesinambungan dan membuat catatan khusus kepada anak-anak berkebutuhan khusus selama mengikuti kegiatan pembelajaran, yang dapat dipahami jika terjadi pergantian guru
  • Memberikan bantuan (berbagi pengalaman) pada guru kelas dan/atau guru mata pelajaran agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus.

Berdasarkan uraian di atas maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya GPK perlu memiliki pemahaman yang menyeluruh dan mendalam. Dari peranannya tersebut, bila dibandingkan dengan guru kelas dan guru mata pelajaran dapat disimpulkan bahwa GPK tidak dapat digantikan. Peran GPK merupakan salah satu komponen yang wajib dimiliki oleh sekolah inklusif. Hal ini didukung oleh keterangan dari Permendiknas 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Siswa yang Memiliki hambatan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa pasal 10 menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.

Hal sentral yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas selain GPK adalah guru mata pelajaran. Di sekolah inklusif, ABK ditempatkan di ruang kelas yang sama dengan siswa reguler sehingga tidak ada perbedaan lingkungan belajarnya. Menyatukan ABK dengan siswa reguler dalam satu kelas pembelajaran tentunya membutuhkan pendampingan GPK. Oleh karena itu, pentingnya kesediaan GPK dalam mendampingi dan memberikan bantuan kepada guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran di kelas inklusif.

Seharusnya setiap GPK berperan dalam pendampingan ABK pada pembelajaran dengan mata pelajaran tertentu sehingga masing-masing GPK hanya fokus ke salah satu mata pelajaran saja. Mata pelajaran yang dilakukan pendampingan terhadap ABK salah satunya adalah matematika. Bahkan menurut penelitian Yunilda dkk (2020) ABK dalam pembelajaran matematika di kelas diampu oleh GPK yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa dan latar belakang pendidikan matematika yang telah mendapatkan pelatihan pendidikan khusus/luar biasa. Jadi, selain guru mata pelajaran matematika, di kelas inklusif (dalam penelitian ini ABK dengan jenis slow learner) didampingi oleh dua orang GPK. Hal ini supaya pembelajaran matematika dapat terselenggara dengan baik untuk siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus.

Pembelajaran matematika masih menjadi pelajaran yang dianggap sulit bahkan untuk siswa reguler terlebih lagi siswa berkebutuhan khusus. Siswa berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual butuh waktu yang lebih lama untuk mendalami dan memahami suatu materi matematika. Oleh karena itu, sesekali siswa berkebutuhan khusus dapat ditarik ke ruang belajar khusus bila tidak memungkinkan untuk belajar bersama di kelas. Pendampingan belajar siswa berkebutuhan khusus ini didampingi oleh GPK. Sehingga, GPK harus memiliki keilmuan matematika yang baik sekaligus ilmu pendidikan khusus/luar biasa untuk mengajarkan matematika.

Kolaborasi yang dapat dilakukan antara guru mata pelajaran matematika dan GPK dalam merancang pembelajaran matematika bersama ABK dengan hambatan intelektual adalah dengan membuat rencana pelaksanaan pembelajaran matematika yang disesuaikan dengan standar kurikulum merdeka. Penyusunan program pembelajaran ini boleh tidak dibedakan antara siswa reguler dan siswa berkebutuhan khusus dengan pertimbangan pihak sekolah menganggap siswa berkebutuhan khusus masih mampu mengikuti materi kurikulum siswa reguler meskipun harus dilakukan adaptasi kurikulum dengan melakukan penyesuaian terhadap karakteristik siswa berkebutuhan khusus. Rencana pembelajaran matematika di kelas inklusif dirancang oleh guru mata pelajaran matematika. Guru mata pelajaran matematika memilih dan menentukan pendekatan, model, metode, dan strategi pembelajaran yang ditujukan untuk semua siswa, baik siswa reguler maupun ABK. Begitu juga dengan pemilihan media pembelajaran serta sumber belajar utama berupa buku teks materi pelajaran yang digunakan juga tidak terdapat perbedaan.

Peran GPK pada tahap perencanaan pembelajaran adalah memberikan masukan tentang perlakuan yang tepat untuk siswa berkebutuhan khusus serta menentukan soal atau asesmen penilaian hasil belajar seperti apa yang bisa diberikan untuk siswa berkebutuhan khusus. Hal ini sesuai dengan tugas guru pembimbing khusus yang dinyatakan dalam Pedoman Khusus Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif yaitu menyusun instrumen asesmen pendidikan bersama-sama dengan guru mata pelajaran.

Jadi, pembelajaran matematika di kelas inklusif dilaksanakan oleh guru mata pelajaran matematika. Namun, ABK mendapatkan bimbingan dari guru pembimbing khusus. ABK dengan hambatan intelektual cenderung lambat dalam memahami pelajaran sehingga sewaktu-waktu dapat diberikan ruang belajar tersendiri dengan bimbingan GPK dalam pembelajarannya. Sehingga, GPK dalam pembelajaran matematika haruslah seorang guru dengan kualifikasi latar belakang pendidikan khusus/luar biasa. Di sisi lain, guru tersebut harus bisa menguasai disiplin ilmu khusus yakni matematika. Hal ini dilakukan supaya GPK tidak melakukan miskonsepsi dalam mengajar matematika dan dapat melakukan tindakan yang tepat untuk siswa berkebutuhan khusus. Dalam satu kelas inklusi bisa saja terdiri dari dua orang GPK karena jumlah ABK yang lebih dari satu. Selain berlatar dari pendidikan khusus/luar biasa, GPK dapat berasal dari latar pendidikan matematika yang mendapatkan pelatihan pendidikan khusus/luar biasa. Guru mata pelajaran dan guru pembimbing khusus dapat berkolaborasi untuk merancang pembelajaran matematika yang baik di kelas inklusif.

REFERENSI

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline