Lihat ke Halaman Asli

Shinta Dewi

Universitas Internasional Batam

Mengenal Tentang Hukum Perdata

Diperbarui: 11 Maret 2022   22:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Halo teman-teman semua! Perkenalkan nama saya Shinta Dewi dari Program Studi Manajemen di Universitas Internasional Batam. Pada artikel ini saya mau membahas tentang hukum perdata mulai dari pengertian, sistematika, contoh-contohnya dalam dunia bisnis, dan syarat-syarat ketika perjanjian dianggap sah itu bagaimana. 

Nah, sebelum kita mengulas tentang hukum perdata, kita harus mengerti terlebih dulu nih pengertian dari hukum.

Apa itu hukum? 

Arti hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah."

Hukum ini disebut juga sebagai aturan, undang-undang, atau lain sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam berperilaku, dan apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi baik pidana maupun perdata.

Hukum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  • Hukum Publik, aturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara dengan masyarakat seperti hukum pidana, hukum pajak, hukum tata negara (HTN), dan lain sebagainya.
  • Hukum Privat, aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar individu dengan individu lainnya atau individu dengan suatu kelompok yang tidak ada kaitannya dengan negara seperti hukum perdata, hukum dagang, hukum adat, dan lain sebagainya.


Nah, sekarang kita bahas tentang hukum perdata. Teman-teman pasti sudah tidak asing lagi ketika mendengar istilah ini.

Apa itu hukum perdata? 

Istilah hukum perdata pertama kali dikenal dalam bahasa Belanda, yaitu Burgerlijk Recht. Pengertian dari hukum perdata menurut ahli Ronald G. Salawane adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain di dalam masyarakat, atau ketentuan yang menitikberatkan kepada kepentingan antar perorangan dalam masyarakat.

Adapun 4 (empat) sistematika dari hukum perdata, yakni:

  • Hukum Pribadi, berisi aturan-aturan tentang seseorang sebagai subjek hukum.
  • Hukum Keluarga, membahas atau mengatur tentang hubungan kekeluargaan, misalnya hubungan perkawinan antar suami dan istri, hubungan antar orang tua dan anak.
  • Hukum Kekayaan, membahas atau mengatur tentang hubungan antar individu dengan aset kekayaan yang dimiliki atau sesuatu yang dapat diukur dengan uang.
  • Hukum Waris, membahas atau mengatur tentang aset kekayaan yang dimiliki seseorang yang telah meninggal dunia.

Apa saja contoh dari hukum perdata dalam dunia bisnis?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline