Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati, Balas Dendam WNI yang Dihukum Mati ?

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1425525782365011352

[caption id="attachment_354036" align="aligncenter" width="309" caption="www.beritasatu.com"][/caption]

Menjelang eksekusi terpidana mati kasus narkoba dalam kelompok "Bali Nine", dua terpidana mati Myuran Sukumaran (33) dan Andrew Chan (31) sudah di pindahkan ke nusakambangan hari Rabu, tanggal 4 maret 2015 kemarin. Eksekusi terhadap terpidana mati tersebut akan dilaksanakan pada akhir pekan ini setelah di pindahkan dari kerobokan ke nusakambangan. Penjagaan ketat pun dilakukan mulai dari berbagai macam bentuk Aparat Penegak Hukum.

Grasi yang terus ditolak oleh Presiden kita yaitu Joko Widodo, sempat membuat hubungan Bilateral Indonesia-Australia bersitegang. Bagaimana tidak secara garis besar, Australia tidak setuju sama sekali dengan hukuman mati, apalagi untuk warga negaranya, sedangkan Presiden Joko Widodo sudah menyatakan dengan tegas bahwa akan menolak semua grasi yang diajukan oleh negara asal terpidana mati. Seperti yang ditulis Kompas.com hari ini, Kamis, 5 maret 2015, Eksekusi kali ini memang menemukan dimensi lain, karena kuatnya tekanan pemerintah dan opini publik Australia yang menuntut agar eksekusi mati dibatalkan. Dan ini membuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu belakangan. Sebelumnya hubungan Indonesia dan Brasil juga dilanda ketegangan, setelah eksekusi terhadap enam terpidana mati beberapa waktu lalu, yang seorang di antaranya adalah warga Brasil. Seorang lagi warga Brasil masuk dalam daftar yang akan dieksekusi.

Alasan Presiden Menolak Grasi

Inilah.com, Selasa, 20 Januari 2015, "Kenapa saya sampaikan darurat? karena yang harus direhabilitasi sekarang ini ada hampir 4,5 juta generasi muda kita. Yang sudah tidak bisa di rehabilitasi 1,2 juta." Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, orang yang mati karena narkoba ada sekitar 50 per-hari nya dalam kurun waktu satu tahun kira-kira ada 18 ribu orang meninggal karena narkoba.

Dari sisi lain yang ditulis Kompas.com, Todung Mulya Lubis sebagai pengacara Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengukuhkan bahwa ini adalah masalah nyawa walaupun ia membantah karena grasi ditolak dan itu berarti proses hukum yang masih berjalan dianggap selesai. Lebih-lebih, Mulya Lubis menegaskan lagi, Presiden Joko Widodo tidak mempertimbangkan kasus- per kasus pemohon grasi, dan tidak memberikan alasan penolakan grasi itu. Grasi hanya ditolak dikatakan hanya berdasarkan keputusan presiden ... dan tidak disertai alasannya.

Ada motif dendam dari Indonesia ?

229 orang yang berkewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI) terancam Hukuman Mati di Luar Negeri sana. Mengutip dari Kompas.com, 25 Februari 2015, "Sebagian besar kasus WNI yang terancam hukuman mati berada di tiga negara saja, yaitu Malaysia 168 kasus, Arab Saudi 38 kasus, dan Tiongkok 15 kasus," demikian pernyataan Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (24/2/2015). Di antara 229 WNI yang terancam hukuman mati, 131 orang di antaranya karena kasus narkoba dan 77 orang terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan.

[caption id="attachment_354039" align="aligncenter" width="300" caption="matabulatmedia.com"]

1425526125985378816

[/caption]

Banyak yang terbebaskan dari kurang lebih 400 kasus Warga Negara Indonesia, namun kasus hukuman pancung yang di voniskan kepada Almarhumah Ruyati binti satubi pada tahun 2011 tidak berhasil dibebaskan oleh pemerintahan indonesia. Dimana pemerintah Indonesia dinyatakan teledor dan tidak dapat melindungi Warga Negara nya. Terlebih banyak beredar foto dan video ketika almarhumah di hukum pancung.

Hal tersebut menurut penulis ada seolah intrik 'dendam' yang terjadi dikarenakan pada tahun 2011 itu pemerintah di kritik habis dan menjadi catatan khusus di Pemerintahan. Kemudian, seolah Pemerintah Indonesia ingin menunjukan bahwa Indonesia pun bisa berbuat 'sadis'. Grasi yang ditolak bisa menjadi suatu indikasi 'membalas dendam' karena ketidakjelasannya Presiden memberi alasan menolak grasi. Dan banyak sekali Politikus di Indonesia menyetujui dan mendukung Hukuman Mati tersebut. Jika benar demikian dapat terjadi perang Hak untuk hidup yang sudah diwarisi sejak dari lahir nantinya. Presiden Joko Widodo pasti tidak ingin seperti mantan Presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono karena dengan kasus tersebut nama baik SBY (begitu disingkatnya) dibilang tidak bisa memperjuangkan Hak Asasi Manusia Warga Negaranya sendiri, maka dengan kesempatan ini Presiden Joko Widodo akan terlihat bahwa Indonesia dapat tegas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline