Twk merupakan tes berwawasan kebangsaan untuk menguji seberapa dalamkah pengetahuan mengenai kebangsaan Indonesia, yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelaksanaan TWK tercantum dalam undang - undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, diatur dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tempo lalu, TWK KPK di selenggarakan pada tanggal 18 april - 9 april 2021. Kpk mengadakan asesmen tes berwawasan kebangsaan terhadap 1351 pegawai dan terdapat dua orang di antaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Untuk menempuh kelulusan tes twk ini ada beberapa persyaratan yang harus di lewati seperti :
setia dan taat pada Pancasila,
Setia pada Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Setia pada NKRI dan pemerintah yang sah
Dalam menyusun TWK ini kpk bekerjsama dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara ), kemudian melibatkan BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN. Twk ini menggunakan metode assesment center. Para asessor melontarkan beberapa pertanyaan yang tidak layak untuk di tanyakan.