KEUNTUNGAN BERINVESTASI DALAM PASAR MODAL SYARIAH
1.Pengetian investasi
Investasi berasal dari kata bahasa inggris yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment yang berarti menanam. Jadi dapat diartikan investasi adalah menanamkan modal yang kita punya baik berupa uang atau barang dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk mendapat keuntungan .
Terdapat bebepara pendapat tentang pengertian investasi yaitu salah satunya menurut IAI ( ikatan akuntansi Indonesia) adalah suatu asset yang digunakan perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan perusahaan itu sendiri malaui distrbusi hasil investasi yang dilakukan.
Selain menurut IAI kamaruddin ( 2004.3) juga mendefinisikan investasi sebagai penempatan uang atau dana dengan harapan memperoleh tambahan keuntungan atas uang atau dana yang telah diinvestasikan tersebut.
Jadi dapat kita definisikan bahwa investasi adalah menanamkan modal yang kita punya saat ini untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang yang dapat meningkatkan dan mengembangkan usaha atau proyek yang sudah kita jalani selama ini.
2.Jenis- jenis investasi
a.Pada umumnya investasi berdasarkan assetnya dibagi menjadi dua yaitu investasi pada financial asset dan investasi pada real asset. Investasi pada financial asset dilakukan dipasar uang yang berupa sertifikat deposito, surat berharga pada pasar uang misalnya saham, obligasi dan lain-lain. Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian asset produktif, pembukaan pertambangan, perkebunan dan yang lainnya.
b.Investasi berdasarkan pengaruhnya dibagi menjadi dua yaitu
*Investasi aotonomus ( berdiri sendiri) merupakan investasi yang tidak dipengaruhi tingkat pendapatannya yang bersifat spekulatif. Misalny, pembelian surat berharga.
*Investasi induced ( mempengaruhi-menyebabkan) adalah investasi yang dipengaruhi kenaikan permintaan akan barang dan jasa serta peningkatan pendapatan. Misalnya penghasilan trasotory.
c.Investasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yaitu: investasi portofolio dan investasi langsung.
3.Pengertian pasar modal
Pasar modal ( capital market) secara teoritis adalah didefinisikan sbagai perdagangan instrument keuangan ( sekuritas) jangka panjang,baik dalam bentuk modal sendiri maupun hutang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta.
Jika membahas tentang pasar modal tentunya kita sudah bisa mendefinisikan bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi.
Pasar modal dalam lingkup syariah adalah pasar modal yang didalamnya melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat islam dan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip syariah yang melarang setiap transaksi yang mengandung unsure ketidak jelasan dalam melakukan kegiatan transaksi yang harus memenuhi kreteria halal.