Lihat ke Halaman Asli

Persamaan Kedudukan Warga Indonesia terhadap Hak dan Kewajibannya dalam Kehidupan Bernegara

Diperbarui: 15 Juni 2022   10:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Didalam suatu negara termasuk di Indonesia, Konstitusi merupakan dasar atau sumber hukum yang positif. Seperti sebagai hak dan kewajiban warga negara, hal tersebut harus dilaksanakan oleh warga negara. Agar, warga negara memiliki sumber untuk menerapkannya karena sudah diatur dalam Undang-undang maupun Lembaga Nasional. Karena hak dan kewajiban warga negara sangat penting untuk menunjang kehidupan bernegara.

Salah satu ciri negara Indonesia adalah mempunyai kebudayaan yang beragam. Mulai dari agama, suku, ras hingga golongan. Keragaman tersebut harus diatur secara benar agar tercipta rasa keadilan dan kedamaian. 

Salah satunya dengan menerapkan aturan persamaan kedudukan warga negara. Aturan tersebut dibuat agar tidak ada kesewenang-wenangan antara penyelenggara negara atau pemerintah dengan warga negara, aturan tersebut sudah diatur dalam UUD 1945. Persamaan kedudukan warga negara termasuk dalam persamaan hak dan kewajiban. Semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bernegara.

Hak dari warga negara telah diatur dalam UUD 1945 yang diantaranya pada Pasal 27 ayat 2, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C ayat 1, Pasal 28C ayat 2, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 1. Sedangkan Kewajiban Warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 yang diantaranya pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 30 ayat (1).

Setiap warga negara khususnya di Indonesia selalu berhubungan dengan negaranya, salah satu hubungan tersebut adalah kedudukan warga negara yang diwujudkan melalui persamaan hak dan kewajiban warga negara. Warga negara tidak boleh hanya menuntut keadilan terhadap hak-hak yang diperolehnya saja, tetapi juga harus sadar terhadap kewajibannya terhadap negara. 

Penyelenggara negara dengan warga negara harus memiliki hubungan yang baik agar tidak terjadi adanya disintegrasi bangsa. Indonesia sebagai negara hukum telah mengatur hak dan kewajiban warga negaranya ke dalam aturan hukum yang terbagi menjadi berbagai bidang. 

Oleh karena itu, langkah-langkah konseptual dan strategi sangat diperlukan agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi adil yang berpedoman dengan hukum negara demokrasi. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline