Good Governance merupakan suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara. Prinsip-prinsip Good Governance mencakup responsibilitas, transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks administrasi negara, penerapan Good Governance terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang solid, pelayanan administrasi yang transparan, serta implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam pengelolaan desa.
Penerapan Good Governance dalam administrasi negara bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan memahami prinsip-prinsip Good Governance, pemerintah dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Selain itu, penerapan Good Governance juga dapat memberikan dampak positif dalam pengurusan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, penerapan Good Governance dalam administrasi negara merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H