Lihat ke Halaman Asli

Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Hukum Perdata

Diperbarui: 30 September 2023   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perjanjian dalam konteks hukum perdata adalah suatu kesepakatan atau kontrak antara dua belah pihak atau lebih yang memiliki niat dan kesanggupan hukum untuk membuat suatu perjanjian. Dalam perjanjian ini dua belah pihak menyatakan kesepakatan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hal ini dapat meciptakan sesuatu yaang sah ataupun kewajiabn yang diatur oleh hukum.

Perjanjian ini dapat dibentuk dalam hukum perdata dan dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu :

1. Tahap Penawaran.

2. Tahap Penerimaan.

3. Tahap Pertimbangan.

4. Tahap Kesepakatan bersama.

5. Tahap Tujuan yang Sah.

Dalam sebuah perjanjian Hukum Perdata juga terdapat beberapa hak-hak dan kewajiban yang melekat kepada pihak-pihak yang ada didalam nya. Beberapa penguraian singkat mengenai hak-hak dan kewajiban tersebut, sebagai berikut:

  • Hak-hak Pihak yang Terlibat: Hak untuk menuntut Pemenuhan Kontrak, Hak untuk Memperoleh Ganti Rugi, dan Hak untuk Memutuskan Kontrak.
  • Kewajiban Pihak yang Terlibat : Kewajiban untuk memenuhi Kontrak, Kewajiban untuk tidak Melangar Kontrak, Kewajiban untuk Memberikan Informasi yang Lengkap dan jujur, dan Kewajiban untuk Memberikan Pertimbangan.

Jenis Perjanjian yang umum pada hukum perdata, seperti perjanjian jual beli (Kaufvertrag), sewa-menyewa (Mietvertrag), pinjaman (Darlehensvertrag), kerja sama (Kooperainsvertrag), lisensi (Lizenzvertrag), hutang (schuldanerkenntnisvertrag), kerja (Arbeitsvertrag), pembagiaan keuntungan (Gewinnabtretungsvertrag), Pernikahan (Ehevertarg). 

Perlu diingat jenis yang diatas ini dapat disesuaikan berdasarkan Yuridiksi hukum dan sifat perjanjian dinegara itu sendiri. Serta penting untuk berkonsultasi kepada pakar hukum jika suatu waktu terjadi keterlibatan dalam perjanjian hukum perdata.

Perjanjian dapat dibatalkan dan sengketa atau masalah yang ada dapat diselesaikan melalui beberapa cara, tergantung pada masaslah yang terdapat pada antar pihak-pihak. Beberapa cara untuk penyelesaian nya :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline