Lihat ke Halaman Asli

Hukum Adat Perkawinan Baduy

Diperbarui: 24 Oktober 2022   15:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mengenai hukum adat sudah tidak asing lagi yah teman-teman bagi kita semuahnya, yang dimana Hukum Adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.

Baik teman-teman sekalian saya akan beropini tentang Hukum Adat Sunda Wiwitan yang dimana sering kali disebut dengan Suku Baduy. Mohon untuk perhatikan dengan seksama yah teman-teman sekalian agar dapat dipahami oleh kita semuah.

Masyarakat Baduy hingga saat ini terbagi menjadi 3 yaitu :

Baduy Tangtu (Dalam)
Baduy Penampingan (Luar) dan
Baduy Dangka (Perpecahan dari baduy penampingan atau Luar).
Keberadaan Baduy Dangka berdampingan dengan masayarakat luar Baduy. Bahkan dari segi berpakaian antara maasyarakat Dangka dengan Masyarakat luar Baduy sudah tidak terlihat lagi perbedaannya. Serta aturan-aturan adat terutama ketika perayaan-perayaan tradisi Baduy yang dianggap sakral merek masih mengikuti adat tersebut. 

Keberadaan masyarakat Dangka berasal dari dua hal yaitu :
1. karena keinginan mereka sendiri untuk pindah dari panamping menjadi masyarakat yang hidup lebih bebas.
2. Karena faktor pengusiran dari penamping akibat dari melanggar adat

Oleh karena itu kepatuhan  masyarakat Baduy ini sangat terjaga serta konsisten hingga tidak termakan oleh waktu. segala bentuk prilaku dan pola hidup modern yang bertentangan dengan pikukuuh karuhun akan mereka tolak, karena bagi mereka yang melanggar terdapat sangsi yang ada pada hukum adat masyarakat Baduy.

Meskipun masyarakat Baduy secara tingkatan kewargaan terbagi atas tiga lapisan, akan tetapi status hubungan kekeluargaan satu sma lain tidal terputus. Prinsisp seperti inilah yang membuat keutuhan masyarakat Baduy sampsi saat ini masih terjaga dengan baik karena mereka berpegang teguh pada prinsip-prinsip pikukuh yang temurun dari leluhur.

Dahulu adat baduy melarang wargaanya untuk melangsungkan pernikahan dengan warga non-baduy akan tetapi saat ini sudah mulai pudar dan berubah. Oleh karena itu saat ini sudah banyak orang baduy panamping yang menikah dengan orang baduy luar atau non-baduy, memang dengan konsekuensi dia harus keluar dari keadatannya. serta dalam aturan adat itu dijelaskan bahwa jika ada salah satu/salah seorang warga baduy yang melangsungkan pernikahan dengan warga non-baduy, maka ia secara otomatis tidak diakui lagi sebagai warga baduy dan identitas ke-Baduyaannya dcabut.

Beberapa dari masyarakat baduy secara terpaksa melakukan pindah agama dengan memilih agama resmi yang sudah ditentukan oleh negara, akan tetapi mereka sebenarnya hanya berpura pura dalam memeluk agama islam, dan yang sebenarnya mereka tidak benar-benar mempunyai ataupun memeluk agam islam. Ke-islamannya hanya sebagai saran pengakuan ataupun pencarian legalitas saja seperti misalnya praktik perkawinan Baduy. 

Ada sebagian masyarkat Baduy yang berpandangan bahwaa meskipun mereka mengakui sebagai penganut sunda wiwitan akan tetapi dalam aturan adat, pasangan suami iistri yang sudah disahkan secara adat diwajibkan menikah secara agama. Oleh karena itu prang Baduy harus tunduk dan patuh pada berbgai aturan yang sudah ditetapkan termasuk dalam hal tata cara perkawinan yang sudah ditetapkan dalam Undang-udang perkawinan yang berlaku bagian seluruh masyarakat IndonesiaPenyebutan mereka dalam sebutan urang baduy (orang baduy) sebagaimana yang sangat umum sekali digunakan oleh masyarakat luar tidaklah mereka sukai. 

Karena mereka lebih menyukai menyebut diri mereka sebagai urang kanekes, urang Rayawan atau lebih khusus dengan mennyebutkan tempat mereka tinggal seperti halnya urang Cibeo, urang Cikartawanan, urang Tangtu dan masi banyak lainnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline