AKAD SALAM DALAM PERBANKAN SYARIAH
PENDAHULUAN
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan masyarakat sekitar untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai tujuan yang dimilikinya. Ajaran Islam yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW juga bersifat komprehensif dan universal yang artinya mencakup seluruh aspek kehidupan dan dapat diterapkan kapan saja. Karakteristik ini sangat diperlukan karena tidak ada ajaran lain yang datang untuk menyempurnakan.
Pada dasarnya, kehidupan di dunia ini terdiri dari dua macam yaitu hubungan vertikal dengan Tuhan Yang Maha Esa berupa ketaatan dalam melaksanakan amal ibadah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Hubungan sesama manusia biasanya dalam bentuk muamalah. Manusia seringkali melakukan interaksi dalam kehidupan seperti jual beli guna meningkatkan kesejahteraan hidup. Aktivitas tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, Islam memiliki aturan dalam transaksi jual beli untuk mengatur kehidupan sosial sehingga dapat meningkatkan keharmonisan.
Jual beli merupakan proses bertemunya antara penjual dan pembeli dalam kegiatan jual beli dan terdapat barang yang diperdagangkan melalui akad ijab-kabul. Kegiatan jual beli akan sah jika beberapa aspek dapat terpenuhi, yaitu keadaan barang yang dijual, tanggungan pada barang yang dijual, dan sesuatu yang berikatan saat jual beli. Selain itu, akad jual beli, objek, serta orang yang melakukan juga menjadi hal penting yang harus diperhatikan.
Jenis akad jual beli dalam Islam sangat banyak, salah satunya yaitu jual beli dengan cara salam. Transaksi dengan salam yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan sedangkan barangnya diserahkan kemudian sampai batas waktu tertentu.
Tujuan
Untuk mengetahui penjelasan tentang transaksi akad jual beli salam
Untuk mengetahui proses terjadinya transaksi akad jual beli salam
PEMBAHASAN
Definisi Salam
Salam secara etimologis berarti “menyegerakan atau mendahulukan”. Para ulama mazhab memberi definisi salam secara terminologis dengan nuansa yang berbeda walaupun esensinya sama yakni jual beli sesuatu yang ditetapkan sifatnya (namun belum diserahkan) dengan harga kontan.
Penjelasan Pasal 3 (“Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007,” n.d.) tentang penerapan prinsip bank syariah dalam kegiatan penggalangan dana dan penyaluran dana dan layanan bagi bank syariah menyebutkan definisi salam yaitu salam adalah transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan ketentuan tertentu dan pembayaran tunai dimuka dibayar penuh.