Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, Hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Presiden Joko Widodo pun ikut mendorong pemerintah daerah untuk mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberi manfaat ekonomi dan kekuatan hukum.
"Kalau Bapak sudah ada rumah di situ 20 tahun atau kebun di situ sudah lebih dari 15 tahun tapi belum punya sertifikat, orang datang, ini punya saya, punya saya, punya saya, punya saya, pegangannya mana? Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertifikat," tuturnya.
Keunggulan memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus anda ketahui.
- Jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup
- Dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku
- Hak penggunaannya berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
- Sebagai aset. Dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.
Setelah mensurvei langsung di Kelurahan Lamper Tengah ditemui banyak warga yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik atas tanah dan bangunan mereka. Untuk itu Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan penyuluhan mengenai Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik sebagai Program Kerja Monodisiplin KKN.
Dalam program ini Mahasiswa KKN TIM II UNDIP memberikan edukasi dan cara pendaftaran Sertifikat Hak Milik. Penyuluhan dilakukan dengan mengundang para warga dan dilaksanakan di rumah salah satu warga Kelurahan Lamper Tengah. Penulis berharap dari adanya Program ini diharapkan agar warga Kelurahan Lamper Tengah memahami pentingnya memiliki Sertifikat Hak Milik.
Penulis : Shierly Patricia Angelina
DPL : Rosyida, S.P., M.Sc
Lokasi KKN : Kelurahan Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H