Asuransi merupakan hal yang sudah tidak asing di telinga kita. Biasanya kita tau seseorang yang mengasuransikan kendaraannya, baik itu kendaraan mobil ataupun sepeda motor ketika terjadi musibah kecelakaan. Dan juga seperti pemain sepakbola kelas dunia yakni Cristiano Ronaldo yang mengasuransikan kakinya.
Biasanya orang yang melakukan asuransi bertujuan untuk memiliki dana untuk berjaga jaga atau jaminan ketika barang yang disayangi mengalami masalah.
Dilansir dari website OJK, asuransi merupakan perjanjian persuahaan asuransi dan pemegang polis. Perusahaan asuransi memeberikan imbalan kepada pihak pemegang polis dengan memberikan penggantian karena kerugian dan memberikan pembayaran dengan dasar meninggal bagi pemegang polis.
Dalam asuransi memiliki berbagai macam jenis yang bertujuan untuk mengelompokan dalam bidang dan risikonya, dan jenis jenis asuransi tersebut antara lain asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, dana hari tua, dan asuransi umum.
Saat ini tengah terjadi kasus Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera. AJB Bumiputera merupakan salah satu perusahaan asuransi yang ada di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1912. AJB Bumiputera mengalami kasus yakni sejak 2017 tidak dapat membayar klaim dana nasabah pemegang polis. Total terhitung sampai sekarang sebanyak 7 juta peserta di Indonesia dengan total Rp 60 Triliun yang masih menunggu kepastian kapan dana tersebut cair.
Dilansir dari website tempo.co, Bank Dunia juga menyoroti masalah Bumiputera sejak 2019 dan memberikan catatan khusus dalm laporan Global Economic Risks and Implication for Indonesia. Dan Bank Dunia meneybutkan Bumiputera sebagai perusahaan yang mungkin tidak liquid dan butuh penangan yang urgent.
AJB Bumiputera mengalami likuiditas sehingga pembayaran kalim bagi nasabah menjadi tertunda. Seperti halnya yang juga terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Jember dan bagaimana harusnya tanggung jawab dari pihak AJB Bumiputera, bagaiamana prosedur pengembalian dana nasabah AJB Bumiputera Cabang Jember, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah AJB Bumiputera Cabang Jember.
Dari keterangan Dena Chaerudin bahwasanya dari Badan Perwakilan Anggota berkomitmen bahwa hak dari pemegang polis tidak perlu khawatir karena pihak Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera akan menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis maupun ahli warisnya. Dalam penyelesaian klaim penebusan tersebut para nasabah dibuatkan daftar tunggu yang sesuai dengan jadwal penebusan berdasarkan ururtan yang terlebih dahulu mengajukan klaim melalui aplikasi online.
Saat ini, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera mengambil langkah yakni melarang tindakan putus kontrak sebelum masa berlaku masa akhir dalam polis asuransi. Dana yang tersedia digunakan untuk memprioritaskan bagi yang habis kontrak meninggal dunia, dana kelangsungan belajar. Namun, ketika ditagih selalu hanya diberi janji menunggu selama tiga bulan, dan selalu saja tidak ada perkembangan.
Kemudian prosedur pengembalian dana nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Jember tentunya sama dengan yang terjadi diseluruh cabang di Indonesia yakni berbeda saat keadaan normal dan saat mengalami likuiditas. Ketika keadaan likuiditas, nasabah mengajukan klaim ke kantor cabang, kemudian berkas tersebut diproses sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku, setelah disetujui untuk klaim selanjutnya kantor cabang melakukan entry pada aplikasi pembayaran klaim, kepala wilayah menyutujui permintaan klaim, kemudian dilanjut dengan persetujuan oleh departemen klaim dan departemen keuangan, setelah mendapat konfirmasi dana klaim telah ditransfer ke rekening penerima manfaat asuransi maka kantor cabang melakukan proses transaksi klaim pada aplikasi klaim bil atau aplikasi integrasi untuk update master file polis dan melakukan pengakuan pembukuan droping dana klaim pada login kasir.
Perlindungan hukum bagi nasabah Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Cabang Jember diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, namun belum secara spesifik. Dalam UU tersebut salah satu institusi yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk memberikan perlindungan hukum yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebutkan dalam pasal 55 ayat (1). Dalam Peraturan OJK No. 1/07/2013 mengatur tentang penyelesaian sengketa dengan pengaduan konsumen dalam pasal 39, yang dimana inti dari pasal tersebut bahwa konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa dengan menyampaikan permohonan pada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan.