Lihat ke Halaman Asli

Meningkatkan Kesejahteraan Anggota Koperasi Melalui Layanan Peminjaman & Penyimpanan

Diperbarui: 7 Januari 2024   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peran vital Unit Simpan Pinjam (USP) dalam koperasi terletak pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui penyediaan akses ke pinjaman dan tabungan. USP membantu anggota dalam manajemen keuangan, mempermudah investasi, dan meningkatkan modal usaha, menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan bagi mereka. Dampaknya adalah peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh bagi anggota koperasi.

Peran koperasi sangat dikenal di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ini disebabkan sebagian besar masyarakat memulai usaha mereka dengan mendapatkan modal dari individu lain atau lembaga seperti koperasi simpan pinjam, bank, dan lainnya. 

Situasi ini muncul karena keterbatasan modal usaha yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat, sementara kebutuhan mereka terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Faktor ini diperparah oleh kurangnya lapangan kerja yang disediakan pemerintah, mendorong masyarakat untuk mengambil inisiatif dengan berdagang, bahkan jika itu melibatkan peminjaman modal usaha.Undang-undang No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan menyatakan bahwa usaha mencakup setiap tindakan atau kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu atau pengusaha untuk memperoleh keuntungan (Solihin 2006, 27). 

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, sebagaimana dijelaskan oleh Nurhanafi (2014, 2), berfokus pada pembentukan modal melalui tabungan anggota dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan tepat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. 

Unit Simpan Pinjam (USP) merupakan bagian dari program pemberdayaan desa di bidang keuangan, mendukung usaha ekonomi produktif di desa dengan mencakup berbagai sektor seperti perdagangan, pertanian, perkebunan, jasa, industri, dan perikanan.Kredit USP merupakan pinjaman yang diberikan kepada peminjam untuk mendukung usaha dengan jumlah dan jangka waktu tertentu, dengan kewajiban pengembalian berserta bunga atau jasa pinjaman. 

Unsur-unsur kredit melibatkan kepercayaan, waktu, risiko, kesepakatan, dan penyerahan, dengan pemberian pinjaman pada USP menggunakan prinsip 5 C: Character (Kepribadian), Capacity (Kemampuan), Capital (Modal), Condition of economy (Kondisi Ekonomi), dan Collateral (Agunan).Tujuan pembentukan USP mencakup mendorong kegiatan perekonomian di Desa/Kelurahan, meningkatkan kreativitas wirausaha anggota berpenghasilan rendah, mendukung sektor informasi untuk penyerapan tenaga kerja di masyarakat, menghindarkan anggota dari pengaruh pelepasan uang dengan bunga tinggi, meningkatkan peran masyarakat dalam menampung dan mengelola bantuan modal dari pemerintah atau sumber lain yang sah, serta memelihara adat kebiasaan dan gotong royong untuk mendorong menabung secara tertib, bermanfaat, dan berkelanjutan.Sasaran kegiatan USP melibatkan masyarakat di Desa/Kelurahan, baik individu maupun kelompok yang akan memulai atau mengembangkan usahanya. 

Kegiatan USP mencakup pemberian pinjaman uang untuk usaha produktif masyarakat, penerimaan pinjaman dari anggota, serta penyuluhan dan bimbingan usaha. USP juga melakukan koordinasi dengan lembaga perbankan/perkreditan lainnya dalam pelaksanaan simpan pinjam.Menurut Saraswati dkk (2013), asal usul kata "koperasi" berasal dari bahasa Latin, yaitu "coorporate," yang dalam bahasa Inggris disebut "cooperation." Kata "co" mengartikan bersama, dan "operation" merujuk pada usaha, sehingga "co-operation" berarti usaha bersama. 

Dengan penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah bentuk badan usaha yang didasarkan pada prinsip kebersamaan dan kekeluargaan, baik antara anggota dan badan usaha, maupun antara anggota sesama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Hardiningsih dkk (2013) menggambarkan koperasi sebagai badan usaha yang terdiri dari individu atau badan hukum koperasi yang menjalankan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Dengan kata lain, koperasi adalah badan hukum yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, di mana anggotanya terdiri dari individu atau badan hukum, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan pengelolaannya melibatkan partisipasi seluruh anggota dengan hak suara yang setara.

Pembagian keuntungan koperasi, yang disebut sisa hasil usaha (SHU), umumnya dihitung berdasarkan andil. Meskipun koperasi adalah badan usaha, kegiatan koperasi lebih mengedepankan semangat kekeluargaan, di mana anggota berpartisipasi secara bersama-sama dalam usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Mustakim (2013) menyatakan bahwa sebagian besar koperasi di Indonesia berfokus pada masyarakat golongan menengah ke bawah, khususnya dalam bidang unit simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk menyimpan dan meminjam uang guna meningkatkan usaha mereka. 

Semakin besar simpanan anggota, semakin besar pula dana yang dapat dipinjamkan kepada anggota lain yang membutuhkan.Dalam kegiatan usaha simpan pinjam, pembukuan, yang mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan sisa hasil usaha, dan laporan keuangan lainnya, menjadi unsur penting. Wardhani (2013) menyatakan bahwa koperasi dianggap sehat jika mampu mengelola keuangan atau sumber daya dengan baik, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan anggotanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline