Lihat ke Halaman Asli

Sheva Bernadine

mahasiswa untag surabaya

Universal Declaration of Human Rights Article 10

Diperbarui: 15 Mei 2024   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Sheva gelombang bernadine
NIM: 1312200104

Article 10

Everyone is entitled in full equality to a fair and public hearing by an independent and impartial tribunal, in the determination of his rights and obligations and of any criminal charge against him.

Setiap orang berhak, dalam persamaan penuh, atas pemeriksaan yang adil dan terbuka di depan umum oleh suatu pengadilan yang independen dan tidak memihak, dalam menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dikenakan padanya.

Pada hakikatnya, peradilan yang bebas berkaitan dengan keinginan untuk memperoleh putusan yang seadil-adilnya melalui pertimbangan dan kewenangan hakim yang mandiri tanpa pengaruh dan campur tangan pihak lain. pengadilan merupakan tempat dimana keadilan akan diberikan, sudah sewajarnya setiap orang yang berperkara memiliki hak yang sama di depan hukum, setara, dalam artian seseorang yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum tidak boleh di prilakukan selayaknya seseorang terpidana. setiap pemeriksaan juga harus dilakukan di depan umum agar semua orang dapat melihat bahwa pengadilan benar benar transparan dan bersih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline