Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Bagi Afriyani Menurut Syariat Islam

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukuman 6 tahun penjara untuk seseorang yang menghilangkan 9 nyawa? Terdengar tidak adil bagi beberapa orang, terutama keluarga dan kerabat korban. Sejauh ini Afriyani baru dikenai ancaman hukuman terberat berdasar pasal mengenai lalu lintas karena ia belum bisa dikenai tudingan pembunuhan. Bagaimana jika ia dikenai tudingan? Apa ancaman hukuman yang akan dihadapinya jika memakai hukum Islam? Andai Afriyani didakwa membunuh dengan sengaja maka pihak keluarga korban bisa menuntut hukum qisas (hukum mati) seperti yang terjadi pada kasus Ruyati. Nyawa dibayar nyawa. Atau Afriyani bisa dimaafkan oleh keluarga korban tetapi harus membayar diyat (denda ganti rugi) sebagai ganti qisas. Diriwayatkan oleh Imam Nasa’iy bahwa Amru bis Hazm meriwayatkan di dalam kitabnya bahwa Rasulullah SAW telah menulis surat kepada penduduk Yaman,

“Sesungguhnya di dalam jiwa seorang mukmin itu ada 100 ekor unta”

Unta sebagai ukuran membayar diyat (poto : surat-al-waqiah.blogspot.com)

Jika didakwa membunuh dengan sengaja maka Afriyani harus membayar diyat berupa 100 ekor unta dengan rincian : 30 ekor unta dewasa, 30 ekor unta muda, dan 40 ekor unta yang sedang hamil. Sementara jika didakwa tidak sengaja, maka Afriyani tetap membayar 100 ekor unta, hanya saja tidak perlu unta yang sedang hamil. Mengapa? Karena unta yang hamil harganya lebih mahal. Berdasar info dari orang tua saya yang baru saja pulang haji November kemarin, masing-masing orang ditarik uang sebesar 400 SAR (Saudi Arabia Riyal), dan jumlah orang yang iuran atau patungan ada 7 orang, sehingga totalnya sebesar 2800 SAR. Jika 1 SAR = Rp 2500, maka harga seekor unta adalah Rp 7 juta. Mari kita asumsikan ini adalah harga minimum, dan sama ratakan harga 100 ekor unta itu. Maka diyat yang harus dibayarkan oleh Afriyani adalah sebesar Rp 700 juta/nyawa seorang mukmin. Jika ke-9 korban adalah muslim semua, maka jumlah minimal yang harus dibayarkan oleh Afriyani menjadi sebesar Rp 6.3 milyar. Melihat angka-angka hasil hitungan tersebut, mungkin terasa sangat memberatkan bagi Afriyani, namun jika bertanya pada keluarga korban mungkin saja angka tersebut tidak akan pernah cukup karena nyawa siapapun tak akan mau digadai dengan rupiah semelimpah berapapun. Tapi inilah indahnya Islam. Dengan nominal yang memberatkan bagi pelaku tersebut, maka ada potensi calon pelaku pembunuhan (sengaja maupun tidak sengaja) untuk tidak menganggap enteng nyawa manusia, tidak menggampangkan perkara merampok paksa nyawa manusia. Apapun hukuman yang akan dikenakan pada Afriyani nanti, mari kita berdoa saja (sembari mengawasi tentunya) agar hukum bisa berbicara tegas, dan Afriyani mendapat hukuman yang adil dan setimpal. Adil bagi dirinya dan keluarga korban yang sudah ia rampok nyawanya, setimpal dengan ‘kerusakan’ yang ia sebabkan.

© Shesar_Andri, 26 Januari 2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline