Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu 4 September 2016.Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan status tersangka telah disandang Yan Anton Ferdian (YAF) lantaran diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami (ZM) yang terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
"Ini kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).
Tidak hanya Yan Anton, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pemkab Banyuasin Sutaryo, seorang pengepul bernama Kirman, dan Zulfikar Muharam pemilik CV Putra Pratama. Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di dinas pendidikan dan dinas lainnya demi memuluskan proyek yang ditanganinya. Yan juga turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.
(SUMBER : LIPUTAN 6.COM).
Permainan politik hingga Kasus Korupsi tidak luput dari dunia perpolitikan Indonesia, sejauh ini sudah banyak aktor politik yang telah ditangkap atas kasus korupsi. Kasus korupsi sudah seperti wabah yang menyebar di Indonesia yang sampai saat ini belum ditemukan obatnya. Kali ini giliran Provinsi Sumatera Selatan yang sedang menjadi sorotan sejuta mata masyarakat Indonesia. Pasalnya baru-baru ini salah satu kepala daerah di sumatera selatan sedang terjerat kasus korupsi dan berhadapan dengan rana hukum. Kepala daerah tersebut tidak lain adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Kasus Yan Anton Ferdian tersebut telah menambah panjangnya daftar kepala daerah yang melakukan tindak korupsi, dimana sebagai seorang pemimpin, Anton, seharusnya dapat mencerminkan tingkah laku yang baik untuk dicontoh dan bukannya melakukan tindak korupsi yang merugikan rakyatnya. Ditambah dengan daftar bawahan yang ikut terlibat dalam tindak korupsi tersebut, tentu hal ini sangat mengecewakan masyarakat yang sebelumnya telah memberi dukungan dan manaruh harapan besar terhadap kinerja pemimpin yang diharapkan dapat membawa kemajuan daerah ke arah yang lebih baik lagi. Keegoisan mereka untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri tanpa memikirkan nasib masyarakat daerahnya, seperti merenggut hati nurani mereka. Kepala daerah seharusnya menjadi juru bicara dari aspirasi dan suara rakyat di daerah. Apabila pemimpin mereka tidak menjalankan tugas yang di emban nya dengan baik, tidak hanya negara yang akan dirugikan, tetapi masyarakatlah yang sangat dirugikan disini.
Menurut saya kasus tindakan korupsi yang dilakukan Yan Anton Ferdian ini juga mengakibatkan kualifikasi kepala daerah akan diragukan. Kepala daerah yang berkualitas adalah mereka yang mampu mengemban amanah tugas dengan baik , menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya, memberikan kemajuan bagi daerah yang dipimpin, serta memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakatnya. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, Harusnya kepercayaan para pemilih tidak dikhianati dengan melakukan praktik korupsi.
Maka dari itu, sangat diperlukannya pemimpin yang tidak hanya berpendidikan dan berkualitas, tetapi juga jujur dan amanah dalam mengemban tugas. Karena seorang pemimpin yang baik akan melahirkan masyarakat yang baik pula.
Nama : Sherly Widya Syaputri
NIM : 07031181520018
Jurusan : Ilmu Komunikasi (Inderalaya B)