Lihat ke Halaman Asli

Sherlyna Samunik

Saya mau mengupload tugas

Peran Hukum dalam Pencemaran Kerusakan Laut

Diperbarui: 13 Desember 2021   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

PERAN HUKUM DALAM PENCEMARAN KERUSAKAN LAUT

    Perlu kita ketahui bahwa kita harusnya sebagai manusia seharusnya selalu menjaga kelestarian laut. Tetapi manusia seperti kita terlalu mementingkan ego kita masing -.masing padahal jika kita merawat kelestarian laut kita laut kita akan menjadi lebih baik bahkan bisa dijadikan tempat wisata yang lebih bagus di Indonesia karena keindahan lautnya.

    Alam memiliki kondisi secara signifikan selama 30 hingga 40 tahun lamanya mulai dikenalnya materi sintetis yaitu seperti plastic. Limbah disuatu masyarakat sintesis dan juga plastik yang sudah mencapai dilaut dilereng -- lereng bahkan ditengah laut sudah sampai. Ini sudah menjadi sebuah bukti bahwa sampah ini menjadi sumber dari pencemarannya yang sangat luas pengaruhnya pada lautan. Sifat yang prosesnya degradasi alam menjadikan plastik sebagai barang yang membahayakan bagi lingkungan.

    Laut merupakan bagian dari lingkungan hidup, laut menurut pasal 1 angka 1 Undang -- undang nomor 32 tahun 2024 tentang kelautan ( UU Kelautan ) adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk -- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsure terkait, dan yang batas atau sistemnya dittentukan oleh peraturan perundang -- undangan dan hukum internasional.

   Adapun menurut penjelsan umum undang -- undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. ( UU 32/2009 ). Pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara dilakukan berdasarkan wawasan nusantara.Lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi antara lingkungan laut, darat, dan udara dilakukan berdasarkan wawasan nusantara.

    Lingkungan hidup dalam pasal 1 angka 1 UU 32/2009 adalah kesatuan ruang degan semua benda, adanya keadaan , dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

*Perlu kita ketahui bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan,

*Untuk melindungi wilayah negara kesatuan republic Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

*Dapat menjamin suatu keselamatan, kehidupan manusia dan juga kesehatan.

*Menjamin suatu kelangsungan hidup dan juga makhluk hidup dan juga kelestarian ekosistem.

*Mencapai suatu keserasian, keselarasan dan juga keseimbangan lingkungan hidup.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline