Lihat ke Halaman Asli

Sherly Kusumawati

MAHASISWI UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Analisis Kasus Pencurian Semangka di Kediri yang Dilakukan oleh Bashar 50 Tahun dan Kholil 51 Tahun Berdasarkan Filsafat Hukum Positivisme

Diperbarui: 23 September 2024   14:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

ANALISIS KASUS MENGGUNAKAN CARA PANDANG FILSAFAT HUKUM POSITIVISME

Kasus pencurian tersebut dalam filsafat hukum positivisme memiliki cara pandang yang khas dalam menilainya. Pencurian tersebut dilakukan oleh bashar (50 tahun) dan kholil (51 tahun). Kedua terdakwa tersebut dituntut dengan hukuman suatu penjara kurang lebih dua bulan oleh kejaksaan negeri kediri. Adanya kasus tersebut maka akan adanya tindak lanjut dengan melakukan sidang. Sidang tersebut dilakukan oleh suatu hakim Raden Roro Budiarti. Bashar dan kholil dalam kasus ini diakui bersalah dan akan di kenakan hukuman. Bahwa hukum tersebut ditekankan dengan adanya suatu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang, dan keberlakuannya tidak tergantung pada moralitas dan keadilan, melainkan tergantung pada otoritas pembuat hukum dan penerapan proseduralnya. Diperlukan cara untuk menganalisis kasus pencurian semangka oleh Bashar dan Kholil dari sudut pandang filsafat hukum positivisme bahwa kita harus lebih fokus pada hukum yang berlaku dan peraturan yang mengatur tindak pidana pencurian. Karena, dalam Positivisme sudah ditekankan bahwa hukum merupakan suatu kumpulan normal otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan aspek moral atau etika.


MAZHAB HUKUM POSITIVISME
Mazhab hukum positivisme dalam kasus pencurian semangka yang dilakukan oleh Bashar (50 tahun) dan Kholil (51 tahun) di Kediri, pendekatan mazhab hukum positivisme akan mengacu dengan ketat terhadap peraturan hukum yang berlaku mengenai pencurian. Proses peradilan yang dilakukan terhadap pencuri semangka yang didakwa dengan Pasal 362 KUHP menunjukkan wajah yang sebenarnya dari peradilan Indonesia. Bahwa para penegak hukum terutama penegak Kepolisian sebagai garda terdepan proses peradilan pidana berlatar paradigma formal legalistik.


BAGAIMANA ARGUMENT ANDA TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA?
Argument saya tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum di indonesia bahwa dalam kasus kasus yang terjadi di indonesia itu dapat dilihat secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mempertimbangkan alasan-alasan moral di balik tindakan yang dilakukan. Jadi, selama perbuatan yang dilakukan tersebut masih memenuhi unsur-unsur dalam undang-undang pencurian, maka mereka akan dianggap bersalah dan dikenai sanksi yang telah diatur oleh hukum. Penting untuk mencatat bahwa dalam positivisme, penerapan hukum harus bersifat objektif dan konsisten, sehingga setiap pelanggaran hukum mendapatkan sanksi yang sesuai.

DAFTAR PUSTAKA

Nur R, E. DIALEKTIKA ILMU HUKUM INDONESIA DALAM DOMIASI POSITIVISME ILMU HUKUM (Suatu Pergesera Paradigma Ilmu Hukum Indoesia dari Teks Menuju Realitas Hukum yang Berkeadilan). Jurnal Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Raden Intan Lampung. 27-33. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline