Lihat ke Halaman Asli

Panopticon K3 Dunia Pendidikan

Diperbarui: 11 Mei 2019   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Keselamatan kerja merupakan salah satu bagian dari teknis profesionalitas kinerja dari aspek pelaksanaan. Keselamatan kerja identik dengan keamanan dalam melakukan tugas pada institusi terkait. Keselamatan kerja merupakan serangkaian kegiatan keselamatan dalam upaya mengurangi kemungkinan - kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.

Dalam ketenagaan kerja regulasi keselamatan kesehatan kerja atau sering disebut sebagai K3 diatur sedemikian rupa guna menjamin keselamatan dan menciptakan suasana kerja minus kecelakaan. Konsep K3 ini pada dasarnya berlaku disetiap institusi dengan latar belakang apapun.

Dunia pendidikan sebagai salah satu institusi yang memperkerjakan insan profesional yang juga ternaung dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 23 Tahun 1992 dalam hal Keselamatan Kesehatan Kerja. Dalam undang -- undang tersebut tuntutan dalam pelaksanaan K3 tidak hanya berlaku bagi pekerja profesional namun juga bagi perusahaan ataupun institusi yang wajib memberikan fasilitas penunjang dan penjamin ketercapaian tujuan K3 itu sendiri.

UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 23 Tahun 1992 maupun undang -- undang atau peraturan -- peraturan penunjang K3 lainya diharapkan dapat menjadi "mesin pengontrol" keterwujudan tujuan K3. Pertanyaannya terkadang undang -- undang yang telah dibuat tersebut diharapkan dapat mengontrol keterlaksanaan teknid K3 tidak berjalan dengan baik, sehingga angka pelanggaran kecelakaan besar masih dalam status perhatian khusus.

Di sisi lain jargon keselamatan kesehatan kerja (K3) seperti "Alat-alat rusak bisa diganti, tapi Anda tidak", "Setiap Anda bekerja, Keluarga Anda menitipkan Anda kepada kami untuk memastikan Anda dapat pulang dengan selamat", "Tetaplah bekerja dengan aman, seseorang yang Anda cintai telah menunggu Anda di rumah" berhasil menjadi sebuah panopticon dalam mengontrol teknis pelaksanaan K3 di institusi manapun.

Konsep panopticon dikemukakan oleh Michel Foucault berdasarkan konsep arsitektur penjara yang diciptakan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1785. Arsitektur bangunan yang dimaksud memiliki tujuan dengan konsep pengawasan dan pendisiplinan terarah. Menurut Foucault panopticon merupakan model pendisiplinan modern yang dapat diberlakukan dengan konsep unequal gaze atau tatapan tidak setara. Dimana dalam pola unequal gaze ini memunculkan pola pendisiplinan yang dirasa terus -- menerus mengawasi tubuh -- tubuh yang dikontrol dan memastikan terjadinya internalisasi pendisiplinan di dalam tubuh yang di kontrol.

Pada konsep diatas dipastikan bahwa ada sesuatu yang dapat mengontrol tindakan  manusia dalam setiap gerakkanya. Jargon -- jargon keselamatan kesehatan kerja (K3) dalam pengaplikasiannya dirasa mumpuni untuk menjadi panopticon K3 yang menciptaan pola -- pola kedisiplinan dalam masyarakat. Tidaklah heran pendekatan hubungan personal lebih mampu menjadi alat pengontrol kedisiplinan dibandingan undang -- undang yang dibentuk oleh lembaga resmi yang ada. Hubungan personal merupakan bentuk hubungan yang dapat dipertaruhkan dan memiliki status tingkatan lebih tinggi untuk seseorang mempertimbangkan keselamatan dirinya.

Masih banyak orang berpikir bahwa dalam dunia pendidikan keselamatan kesehatan kerja (K3) tidaklah begitu berpengaruh dikarenakan tidak begitu banyak sub-divisi kerja yang mengancam keselamatan kesehatan kerja pekerjanya. Pemikiran yang terlalu sederhana ketika khalayak hanya menganggap skala pentingnya sebuah jaminan K3 hanya pada dunia industri. Dalam dunia pendidikan bagaimana sistem pembagian jam kerja, beban kerja, wilayah kerja, konten dan teknis pekerjaan kesemuanya itu mengandung resiko K3 didalamnya. Fasilitas penunjang K3 dari institusi terkait sangat mendukung ketercapaian tingkat keselamatan kerja pada poin ZERO atau O (nol). Ketika capaian itu didapat maka sistem yang lainnya pun akan berjalan dengan baik.

Dunia pendidikan memiliki sistem perencanaan kerja yang teratur berdasarkan Undang -- undang dan penyesuaian -- penyesuaian lainnya. Pengembangan pola panopticon melalui jargon -- jargon penunjang keselamatan kerja diharapkan dapat menjadi suatu cara dan jalan ketercapaia tujuan keselamatan kesehatan kerja yang ada. Menciptakan bentuk kesadaran pada setiap profesional pendidikan dalam hal K3 melalui pola panopticon diharapkan akan menjadi salah satu faktor penunjang keberhasilan meraih tujuan pendidikan yang sistematis, terarah dan terstruktur.

Pendidik tidak perlu lagi ditakut -- takuti dengan aturan -- aturan dan sanksi, namun mereka akan menjadi pendidik yang sadar dan mawas diri akan pentingnya keselamatan kesehatan kerja bagi dirinya pribadi. Menciptakan rasa diawasi, diinginkan, dirindukan keberadaanya oleh orang disekitarnya menciptakan satu bentuk kesadaran bertindak bagi setiap profesionalitas kerja untuk melaksanakan setipa pekerjaannya denga menjunjung tinggi etos kerja yang ber-keselamatan kesehatan kerja (K3).

by. Sherly DA Gultom, S.Sos, M.Sosio

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline