Lihat ke Halaman Asli

Sherli DwiFatimah

parigi moutung,23 februari 2001

Lahan Semakin Menyempit atau Hati Manusia yang Semakin Sempit?

Diperbarui: 4 Oktober 2019   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang banyak menuai perhatian khalayak umum terutama mahasiswa. Pasalnya RUU ini dinilai banyak merugikan. Salah satu di antara RUU tersebut adalah mengenai pertanahan. Berikut beberapa pasal yang dianggap kontroversial:

Pasal 91 RUU pertanahan mencantumkan bahwa setiap orang yang menghalangi petugas yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) akan dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 jt. 

Dari RUU di atas, dapat disimpulkan bahwa petugas memiliki hak penuh dalam menggusur tanah para warga yang sejatinya dalam UU agraria no. 5 tahun 1960 yang menjunjung keadilan, di dalamnya juga disebutkan bahwa setiap orang dibui hak oleh negara atas hak pemeliharaan bumi yang meliputi tanah, air dan ruang angkasa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline