Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara yang bersifat yuridis, sosiologis dan politis baik tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, kemerdekaan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Konstitusi merupakan pedoman dalam menjalankan kekuasaan untuk mencapai tujuan dan mengatur hak-hak asasi seluruh rakyat.
Konstitusi merupakan jembatan yang menghubungkan antara negara dan rakyatnya. Segala bentuk aktivitas kehidupan rakyat baik dalam berdemokrasi, bersosialisasi, berpolitik, berdagang dan sebaginya diatur dalam konstitusi dan seluruh rakyat Indonesia harus taat dan patuh pada konstitusi karena pabila ada aturan yang dilanggar maka akan ada sanksi hukuman. Negara dengan semua aparatnya akan membantu rakyat untuk mempermudah segala hal yang berhubungan dengan perundangan yang berlaku. Tindakan tegas, sosialisasi ataupun proses adaptasi akan dilakukan oleh pemerintah.
Ada beberapa sifat dari konstitusi yaitu :
Yang Pertama Konstitusi bersifat yuridis artinya merupakan kaidah hukum yang hidup dalam masyarakat. Contohnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai -- nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dimusnahkan, Jika tidak maka akan ada gangguan dan pertentangan yang akan berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Contohnya jika ada ideologi baru yang jelas bertentangan dengan ideologi Pancasila maka akan terjadi gejolak politik yang sangat berbahaya.
Yang Kedua Konstitusi bersifat politis dan sosiologis artinya konstitusi merupakan cerminan kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat. Dalam hal kehidupan politik konstitusi menjamin adanya kebebasan berpolitik di Indonesia. Membentuk organisasi politik memerlukan badan hukum, diperlukan dokumen anggaran dasar tersendiri sebagai konstitusi seperti halnya badan-badan hukum lainnya. Sedangkan dalam kehidupan sosial budaya tugas negara adalah bertanggung jawab melakukan dan membina kebebasan, menegakkan keadilan, serta membangun kesejahteraan masyarakat.
Organisasi kekuasaan negara haruslah mempunyai fungsi sosial, oleh karena itu konstitusinya juga harus dipandang bercorak dan bersifat sosialistis. Contohnya dalam kehidupan sosial ekonomi, dimana kegiatan ekonomi harus berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Perusahaan bukan hanya mencari keuntungan semata tapi juga harus menjaga kesejahteraan karyawannya. Upah minimum, Jamsostek dan kartu ketenagakerjaan semua diatur dengan undang-undang yang harus ada didalam perusahaan.
Yang Ketiga Konstitusi ada bersifat tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis merupakan konstitusi yang diformalkan atau tertulis. Contohnya UUD 45, mengatur organisasi negara, jaminan hak tentang hak asasi manusia dsb, lebih tegas daripada konstitusi tidak tertulis karena yang melanggar akan berhadapan dengan hukum. UUD 45 dan merupakan hukum yang tertinggi di negara kita, sebab undang-undang dasar lah yang mengatur seluruh sendi kehidupan rakyat Indonesia. Sedangkan konstitusi yang tidak tertulis merupakan undang-undang yang dinilai secara tidak informatif.
Artinya sebagian besar merupakan aturan-aturan yang mengandung norma biasa ( tidak umum ), seperti misalnya adat didalam masyarakat yang hanya berlaku pada lingkungannya. Sedangkan UUD 45 merupakan pedoman yang harus diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia dan berkekuatan hukum.
Maka bagi mereka yang tidak menjalankan amanah UUD 45 harus berhadapan dengan hukum yang juga sudah tertuang didalamnya. Bahkan konstitusi dalam suatu negara bisa mengalahkan peraturan Internasional sekalipun karena belum tentu sesuai dengan kepribadian negara dan rakyat nya. Ada banyak ketidaksamaan dari peraturan Internasional dengan kondisi Indonesia dilihat dari segi sosial, politik , ekonomi maupun secara geografis. Masyarakat Indonesia yang mayoritas islam tidak bisa secara utuh menerima aturan dari negara lain yang mayoritas non muslim. Dari contoh ini saja sudah jelas bahwa undang-dasar kita harus lebih tinggi nilainya dari aturan negara lain sehingga rakyat di negara Indonesia ini wajib hukumnya untuk mematuhi konstitusi kita.
Oleh karena itu salah satu fungsi konstitusi adalah memberi ruang kepada pejabat pemerintah seperti DPR dan MPR untuk membuat peraturan yang mengatur hak-hak dasar warga negara secara keseluruhan. Contohnya UU ITE merupakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik yang merupakan undang-undang pertama di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi. Undang-undang ini dibuat karena banyaknya masyarakat yang menyalahgunakan teknologi untuk mengeluarkan pendapat yang banyak merugikan orang atau kelompok lain.
Dengan undang-undang ini diharapkan masyarakat lebih bijak dalam berbicara di media sosial, baik itu hp, radio, televisi dan sebagainya. Sudah banyak yang terjerat dengan UU ITE ini, bahkan beberapa tokoh masyarakat harus masuk penjara karena dilaporkan oleh kelompok lain yang merasa tersinggung atau merasa dicemarkan nama baiknya, demikian juga banyak artis yang harus berurusan dengan hukum dan masuk penjara karena menampilkan video asusila. Karena jika hal seperti ini dibiarkan akan berakibat buruk bagi generasi muda kita.