Surat terbuka Anandira Puspita, Istri Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) yang ditujukan kepada Kapolresta Malang yang diunggah melalui akun instagramnya salah alamat. Unggahan tersebut jelas sangat merugikan Kapolresta Malang, baik secara pribadi maupun institusi.
Dalam klarifikasi resmi, Pomdam Udayana menegaskan bahwa hasil penyidikan menunjukan tidak ada bukti perselingkuhan antara Lettu Agam dengan Bianca Alyssa, putri Kapolresta Malang. Kasus yang ditangani Pomdam Udayana terbukti adalag kasus KDRT verbal dan perselingkuhan dengan wanita lain, yakni Nadia, yang terjadi di Kupang.
Kolonel Cpm. Unggul, tim penyidik Pomdam Udayana, menjelaskan bahwa Lettu Agam telah dihukum penjara selama delapan bulan atas kasus KDRT verbal dan telah mengakui perselingkuhan dengan Nadia, bukan dengan Bianca Alyssa.
Dengan demikian, pernyataan Anandira Puspita yang menyerang pribadi Kapolresta Malang terbukti tidak berdasar, dan keterlibatan Kapolresta Malang dalam kasus tersebut bisa dipastikan tidak ada. Kasus KDRT dan perselingkuhan Lettu Agam ternyata hanya merupakan masalah internal yang tidak berhubungan dengan institusi kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H