Lihat ke Halaman Asli

Shendy Adam

TERVERIFIKASI

ASN Pemprov DKI Jakarta

Generasi Milenial, Antara Stafsus Presiden dan CPNS

Diperbarui: 3 Desember 2019   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi memperkenalkan 7 stafsus barunya (sumber foto: akun Facebook Presiden Joko Widodo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan tujuh orang dari kalangan milenial sebagai staf khususnya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).  

Sebelumnya, Jokowi juga sudah memberi kepercayaan dua perwakilan milenial lainnya masuk dalam kabinet yaitu Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan) dan Angela Tanoesoedibjo (Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Siapa saja ketujuh orang stafsus baru presiden? 

  1. Adamas Belva Syah Devara (29) - Founder dan CEO Ruang Guru
  2. Putri Tanjung (23) - Founder dan CEO Creativepreneur
  3. Andi Taufan Garuda Putra (32) - Founder dan CEO Amartha
  4. Ayu Kartika Dewi (36) - Pendiri Gerakan Sabang Merauke
  5. Gracia Billy Mambrasar (31) - Pendiri Yayasan Kitong Bisa, Duta Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
  6. Angkie Yudistia (32) - Pendiri Thisable Enterprise
  7. Aminuddin Maruf (33) - Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia (PMII).

Dilihat dari usia, mereka masih sangat muda, tepatnya pada rentang 29-36 tahun. Di saat rekan-rekan mereka saat ini berjuang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ketujuh young guns ini melenggang masuk ke Istana. Batas atas usia persyaratan CPNS adalah 35 tahun. 

Melihat rekam jejak masing-masing, saya percaya Presiden Jokowi tidak salah pilih orang. Pertanyaan yang harus dijawab justru, bagaimana cara mendayagunakan mereka dengan maksimal? Kami, generasi milenial, menaruh asa pada presiden agar mendayagunakan ketujuh orang rekan kami itu sebaik mungkin.

Di Indonesia, terutama pada sektor publik, usia merupakan faktor determinan. Sementara di korporasi dan startup company sudah banyak generasi milenial yang menjadi pimpinan, bahkan CEO, tidak demikian di pemerintahan. 

Mari kita simulasikan di birokrasi. Anggap saja Si Polan, sarjana (S1) dengan predikat cum laude, berusia 24 tahun, diterima sebagai CPNS pada seleksi 2019 kali ini. 

Maka, ia akan menjadi staf dengan golongan III/a. Untuk mendapat kenaikan pangkat reguler, ia harus menunggu setiap 4 (empat) tahun. Lalu kapan dia mendapat amanah jabatan? Wah, kalau itu hanya Tuhan yang tahu.

Bisa jadi cepat. Mungkin juga lambat. Secara normatif, ada yang namanya Daftar Urut Kepangkatan (DUK) yang bisa dijadikan parameter apakah seseorang sudah layak menduduki jabatan. Tapi, seringkali itu juga dikalahkan sama DUK yang lain yaitu Daftar Urut Kedekatan.

Katakan Si Polan ini selain memiliki kualifikasi dan kompetensi mumpuni, juga piawai dalam membangun hubungan interpersonal dan bernasib baik. Maka, dalam waktu kurang dari lima tahun ia mendapat amanah jabatan (eselon 4). 

Nah, jabatan eselon 4 ini kalau boleh saya meminjam istilah dalam pelajaran biologi yaitu rantai makanan, merupakan posisi piramida paling bawah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline