Lihat ke Halaman Asli

Shendy Adam

TERVERIFIKASI

ASN Pemprov DKI Jakarta

Canggihnya Penilaian Camat dan Lurah di Jakarta

Diperbarui: 11 Januari 2018   20:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Screenshoot kinerja.jakarta.go.id (dokpri)

Bagaimana cara menilai satu kelurahan atau kecamatan dikatakan baik? Pemprov DKI Jakarta sudah hampir dua tahun menerapkan satu metode inovatif untuk melakukannya.

Struktur pemerintahan wilayah Provinsi DKI Jakarta (dokpri)

Provinsi DKI Jakarta karena kedudukannya sebagai ibu kota negara memiliki pengaturan tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Berbeda dengan daerah lain, otonomi daerah di Jakarta bersifat tunggal yang dilekatkan di tingkat provinsi. Kota dan kabupaten di Jakarta hanya bersifat administrasi. Konsekuensinya, kota dan kabupaten administrasi merupakan bagian dari perangkat daerah. Sedangkan kecamatan dan kelurahan adalah bagian atau perangkat dari kota/kabupaten administrasi.

Sekilas bisa dilihat betapa hierarki birokrasi ini terlalu panjang. Sebagai perangkat daerah, permasalahan kelurahan dan kecamatan yang kerap mengemuka adalah bahwa kedua organisasi ini bekerja dengan fungsi minimal (Safitri et al., 2010). Kajian tersebut menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan hanyalah tugastugas rutin administratif yang selama ini dijalankan.

Temuan riset Safitri dkk. tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Jakarta, yakni tumpang tindih (overlapping) dan ketidakjelasan pembagian tugas antara kecamatan dan kelurahan. Meskipun kecamatan dan kelurahan sudah mendapatkan kewenangan atributif yang cukup luas --melekat di tugas dan fungsi dalam organisasi tata kerja---dalam prakteknya di lapangan aturan tersebut belum operasional. 

Lurah di Jakarta diharapkan bisa menjadi estate manager yang bisa mengelola kawasannya dengan baik, sementara untuk camat justru kurang jelas perannya. Turunan masalah di atas adalah sulitnya mengukur kinerja kecamatan dan kelurahan. Belum ada alat (tools) untuk melakukan pengukuran secara obyektif menyulitkan untuk mengetahui seberapa efektif dan efisien kinerja dari satu kecamatan atau kelurahan.

Dengan kondisi seperti itu, maka disusunlah sebuah metode baru penilaian kinerja camat lurah berbasis scorecard yang berjalan dalam sebuah sistem aplikasi daring di laman kinerja.jakarta.go.id. Penilaian kinerja ini disusun terinspirasi dari metode balance scorecard, yang sudah biasa digunakan di korporasi.

Meski biasa digunakan istilah scorecard, namun pengukuran kinerja kecamatan dan kelurahan tidak sama persis dengan konsep balance scorecard yang biasa digunakan di sektor swasta. Prinsip pengukuran menggunakan skor dan keseimbangan antara perencanaan dan pelaksanaan yang diduplikasi dalam penilaian kinerja camat dan lurah.

Pada dasarnya Penilaian Kinerja Camat dan Lurah berbasis scorecard ditujukan untuk menilai kinerja melalui penyelesaian masalah pada sejumlah indikator berdasarkan target yang sudah ditetapkan sendiri dalam perencanaan. Secara skematis bisa dilihat pada gambar di bawah ini :

Dokumentasi pribadi

Implementasi sebagaimana alur di atas, dilakukan dalam sebuah sistem aplikasi di laman kinerja.jakarta.go.id. Pada halaman utama, dapat dilakukan akses terhadap kelurahan dan kecamatan. Gambar 2 adalah user interface pada saat pengunjung website mengakses menu "Daftar Kelurahan", sedangkan gambar 3 menunjukkan tampilan penilaian 16 (enam belas) indikator untuk suatu kelurahan tertentu.

Gambar 2. Tampilan daftar kelurahan dan rekapitulasi nilai (dokpri)

Gambar 3. Tampilan nilai detail per indikator di satu kelurahan (dokpri)

Secara sederhana, penilaian berbasis scorecard dapat dibagi dalam lima tahapan yakni pendataan, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan penilaian. Skemanya bisa dilihat pada gambar 4.

Tahapan penilaian kecamatan dan kelurahan (dokpri)

Proses penilaian kinerja dimulai dari pendataan oleh para pegawai di kecamatan dan kelurahan. Survei lapangan dilakukan untuk mengisi data semua 16 indikator yang telah ditentukan. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembahasan berupa perencanaan dengan melibatkan berbagai pihak (termasuk SKPD teknis) terkait penentuan target. Kemudian, akan dilakukan penentuan target yang disinkronisasi dengan anggaran dan program kegiatan masing-masing pihak tersebut. Pada tingkat kelurahan, target tersebut akan diverifikasi oleh kecamatan sehingga akan ditentukan kerja bersama agar seluruh target selesai dilaksanakan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline