Lihat ke Halaman Asli

Shendy Adam

TERVERIFIKASI

ASN Pemprov DKI Jakarta

Masih Soal Dana RT/RW

Diperbarui: 12 Desember 2017   20:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : www.beritajakarta.id

Gubernur Anies Baswedan sungguh beruntung. Bagaimana tidak, setiap kebijakannya selalu mendapat perhatian publik. Berbagai kritik seharusnya bisa menjadi masukan berharga bagi Pemprov DKI Jakarta. Termasuk dalam persoalan uang RT/RW.

Dalam satu kesempatan dialog dengan perwakilan anggota lembaga kemasyarakatan, salah satu peserta acara menyampaikan keluhan ke gubernur. Ia mempermasalahkan mekanisme pertanggungjawaban uang RT/RW, yang dianggap merepotkan serta membuat mereka berbohong.

Satu hal yang perlu diluruskan di sini, sebetulnya kalau mengacu pada aturan (Keputusan Gubernur Nomor 1197/2017) tak ada satu tahapan pun yang membuat RT/RW harus berbohong. Aturan tersebut hanya meminta agar Ketua RT/RW menyerahkan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai dasar penghitungan jumlah uang yang diterima dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan uang. Format LPJ itu sendiri hanya selembar kertas yang isinya memuat digunakan untuk apa saja uang tersebut.

sumber : SK Gubernur No.1197/2017

Sama sekali tidak ada ketentuan bahwa LPJ tersebut harus disertai kuitansi apalagi faktur. Ketua RT/RW dimungkinkan untuk menuliskan apa adanya pengeluaran mereka, katakanlah beli gorengan dan kopi untuk kerja bakti. Jelas tidak mungkin ada kuitansi untuk pengeluaran semacam itu. Uang tersebut juga tidak harus habis digunakan karena dimungkinkan adanya saldo. Dan yang paling penting, LPJ ini diserahkan di bulan berikutnya setelah digunakan, bukan di awal sebagai dasar pemberian. Lalu di mana berbohongnya?

Ternyata masalahnya adalah implementasi di lapangan. Banyak kelurahan yang meminta SPJ (bukan LPJ penggunaan) lebih dulu sebelum uang tersebut ditransfer. Andai saja ini tidak terjadi, mungkin hanya soal laporan pelaksanaan tugas dan fungsi yang akan dikeluhkan RT/RW. Kalau soal laporan pelaksanaan tugas ini, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sebetulnya bermaksud membuat mekanisme yang lebih berkeadilan antara RT/RW yang benar-benar bekerja dengan yang pasif.

Kembali ke acara dialog tadi, gubernur memberi respons yang kemudian menjadi perbincangan publik. Gubernur menyatakan bahwa di 2018 nanti RT/RW tidak perlu lagi membuat LPJ. Belakangan, pernyataan ini dikoreksi bahwa LPJ akan tetap ada namun mekanismenya yang diubah. Dalam rancangan kebijakan yang disusun, RT/RW tidak lagi menyerahkan secara rutin setiap bulan LPJ ke kelurahan. Namun, sebagai bentuk akuntabilitas, RT/RW harus melaporkan langsung ke warga di lingkungannya paling sedikit satu kali setiap semester.Laporan tersebut juga ditembuskan kepada kelurahan.

Usulan ini masih memicu perdebatan. Penyederhanaan LPJ ini dianggap membuka celah korupsi. Padahal, penyampaian LPJ ke kelurahan pun tidak mengeliminir kemungkinan korupsi. Bahkan pengawasan oleh kelurahan jauh lebih sulit. Wakil Gubernur Sandiaga menyebut LPJ di kelurahan hanya menjadi tumpukan yang tak bermakna. Sebagai ilustrasi, Kelurahan Penjaringan setiap bulan harus memelototi LPJ dari 236 RT dan 17 RW. Siapa yang menjamin setiap komponen yang dilaporkan oleh setiap RT dan RW dalam LPJ itu benar adanya?

Kita tentu sepakat kalau APBD adalah uang rakyat. Maka sepeser pun pengeluaran dari APBD harus dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme baru yang diusulkan justru mengembalikan hak warga untuk mendapatkan pertanggungjawaban dari RT/RW di wilayahnya. Bahkan, yang wajib dilaporkan bukan cuma uang penyelenggaraan tugas dan fungsi yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta (baca: APBD) tetapi juga uang swadaya atau iuran warga yang biasa dipungut oleh RT/RW. Oknum RT/RW yang nakal boleh jadi malah merasa dirugikan dengan rencana aturan baru ini. Bukan rahasia lagi kalau ada oknum RT/RW yang 'memainkan' celah kewenangan memungut swadaya warga.

Partisipasi warga

"Open government without participation is meaningless," kata Anies Baswedan saat menyampaikan pidato pembukaan HackJak 2017 di Balai Agung, Jumat (8/12). Pernyataan gubernur itu menyadarkan saya bahwa akuntabilitas dan partisipasi adalah dua prinsip penting yang tidak bisa berdiri sendiri dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Di atas sudah dijabarkan bahwa tidak tepat jika kita pesimistis duluan terhadap rencana perubahan mekanisme pertanggungjawaban uang RT/RW. Pertanyaannya, apakah kita pantas optimistis perubahan ini membawa ke arah yang lebih baik? Belum tentu. Ada prasyarat yang harus dipenuhi kalau ingin perubahan mekanisme berbanding lurus dengan perbaikan akuntabilitas.

Prasyarat mutlaknya adalah partisipasi warga. Jika selama ini sudah aktif komentar di media sosial, sekarang waktunya untuk mengonversi aktivitas itu di dunia nyata. Pastikan Anda menjaga interaksi dan komunikasi dengan sesama warga dan pengurus RT/RW, hadir di acara musyawarah, serta sepakati teknis pelaporan keuangan RT/RW di wilayah masing-masing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline