Lihat ke Halaman Asli

Shendy Adam

TERVERIFIKASI

ASN Pemprov DKI Jakarta

Produk Inovatif Balitbang PUPR sebagai Solusi Penumpukan Sampah di Bantargebang

Diperbarui: 24 Desember 2015   08:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampah selalu menjadi masalah serius bagi lingkungan perkotaan. Tidak terkecuali bagi Jakarta yang volume timbulan sampahnya sudah lebih dari 6.000 m3 per hari. Beberapa pekan lalu, publik dihebohkan dengan perseteruan antara Gubernur Jakarta dengan DPRD Kota Bekasi terkait masalah TPA Sampah Bantargebang. Jika tak cari solusi, masalah seperti itu berpotensi berulang.

 [caption caption="sumber : buku TATA CARA PENYELENGGARAAN UMUM TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH (TPS) 3R BERBASIS MASYARAKAT DI KAWASAN PERMUKIMAN (Kementerian PU, 2014)"][/caption]Menurut Studi Komposisi dan Karakteristik Sampah tahun 2011 di DKI Jakarta, setiap orang menghasilkan sampah sebesar 3,4004 liter/orang/hari. Dengan demikian, diperkirakan timbulan sampah di Jakarta mencapai +/- 6.356,88 ton. Dinas Kebersihan mengklaim bahwa persentase timbulan sampah yang tertangani mencapai 94,45 %. Adapun sisanya sebesar 5,55 % tertangani melalui 3R (reuse, reduce, recycle), terdegradasi oleh alam dan sebagian kecil mengendap di sungai/saluran-saluran air. Faktanya, di lapangan kita sering menjumpai tumpukan sampah baik itu di jalan maupun di sungai/saluran air.

Sampah (solid waste) secara umum dapat diartikan sebagai semua buangan yang dihasilkan dari aktivitas manusia atau hewan yang tidak digunakan lagi, baik berbentuk padat atau setengah padat (Tchobanoglous, 1993). Adapun pengelolaan sampah adalah pengaturan yang berhubungan dengan pengendalian timbulan sampah, penyimpanan, pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan, pengolahan dan pembuangan sampah dengan cara yang merujuk pada dasar-dasar yang terbaik mengenai kesehatan masyarakat, ekonomi, teknik, konservasi, estetika dan pertimbangan lingkungan yang lain dan juga tanggap terhadap perilaku massa (Tchobanoglous, et al., 1993).

Pengelolaan sampah mempunyai tujuan sangat mendasar yang meliputi meningkatkan kesehatan lingkungan dan masyarakat, melindungi sumber daya alam (air), melindungi fasilitas sosial ekonomi dan menunjang sektor strategis (Rahardyan dan Widagdo, 2005). Sistem pengelolaan sampah perkotaan pada dasarnya dilihat sebagai komponen-komponen sub sistem yang saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan yaitu kota yang bersih, sehat dan teratur (Syafrudin dan Priyambada, 2001). Komponen-komponen tersebut meliputi : sub sistem teknis operasional (teknik), sub sistem organisasi dan manajemen (institusi), sub sistem hukum dan peraturan (legal), sub sistem pembiayaan (finansial) dan sub sistem peran serta masyarakat.

Menurut Pramono (2008:5), proses pengumpulan sampah dapat dilakukan dengan sistem door to door, pick up the container atau partisipasi masyarakat. Menurut Balitbang Departemen Pekerjaan Umum (1990), pola pengumpulan dapat dibagi menjadi lima yaitu :

  1. Pola Individual Langsung

Proses pengumpulan dengan cara menjemput sampah dari setiap sumber (door to door) dan diangkut langsung ke TPA tanpa melalui proses pemindahan.

  1. Pola Individual Tidak Langsung

Proses pengumpulan dengan cara mengumpulkan sampah dari setiap sumber sampah (door to door) dan diangkut ke TPA melalui proses pemindahan ke tempat pembuangan sementara atau stasiun pemindahan (transfer depo).

  1. Pola Komunal Langsung

Proses pengumpulan dengan cara mengumpulkan sampah dari setiap sumbernya dilakukan sendiri oleh masing-masing penghasil sampah (rumah tangga dan lain sebagainya) kemudian dibuang ke pewadahan komunal berupa tong/bak/kontainer yang telah disediakan, selanjutnya diangkut ke TPA oleh petugas tanpa proses pemindahan.

  1. Pola Komunal Tidak Langsung

Proses pengumpulan sampah dari setiap sumbernya dilakukan sendiri oleh masing-masing penghasil sampah (rumah tangga dan lain sebagainya) kemudian dibuang ke pewadahan komunal berupa tong/bak/kontainer yang telah disediakan, selanjutnya dipindahkan oleh petugas ke tempat pembuangan sementara atau stasiun pemindahan (transfer depo) sebelum dibawa ke TPA.

  1. Pola Penyapuan Jalan

Proses pengumpulan sampah hasil penyapuan jalan dengan menggunakan gerobak atau hasil penyapuan jalan dibuang ke bak sampah terdekat pada ruas jalan tersebut. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline