Salah satu lembaga masyarakat yang erat kaitannya dalam sosial masyarakat adalah Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).Sejarah membuktikan bahwa LSM memainkan peranan penting,meskipun ada pembatasan yang ketat di masa Orde Baru pada saat itu tetapi seiring berkembangnya zaman LSM menjadi lembaga oraganisasi masyarakat yang membantu masyarakat dalam menyuarakan hak- hak nya dan berupaya untuk mencapai kepentingan atau nila-nilai bersama dalam kehidupan politik. LSM sendiri adalah organisasi non-pemerintah yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela tanpa mengharapkan profit atau mencari keuntungan.
Menurut Beni Ahmad Saebani dalam buku Ilmu Sosial Dasar (Bandung, Pustaka Setia, 2023:109) bahwa organisasi adalah kumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,dan berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Maka jelas pernyataan ini relevan dengan LSM sebagai organisani yang berfokus pada pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang secara hukum diakui oleh pemerintah Indonesia yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. LSM dapat terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
LSM sebagai organisasi masyarakat sipil merupakan suatu ruang yang memungkinkan publik dapat memeriksa kuasa negara dan pasar dengan mengadvokasi untuk keadilan sosial dan ekonomi, dan untuk menjawab kebutuhan pembangunan sosial yang tidak dapat dilakukan oleh negara dan pasar.
Keanggotaan dalam suatu organisasi masyarakat sipil bersifat sukarela dan tata kelola dilakukan sendiri, serta laba yang didapatkan dikembalikan ke dalam organisasi ketimbang dalam kantong anggotanya. Di bawah suatu kerangka kerja operasi, organisasi masyarakat sipil juga meliputi organisasi berbasis masyarakat, yang bekerja di tingkat lokal dan bergantung pada kontribusi dari para anggotanya untuk dapat beroperasi, seringkali untuk melayani para anggotanya (Scanlon dan Alawiyah, 2015).
Sama seperti organisasi lainnya LSM juga memiliki ciri yang melekat diantaranya bersifat non-profit atau tidak mencari keuntungan,Berdiri sendiri maksudnya organisasi yang tidak didirikan oleh pemerintah,sukarela,bertindak sebagai pengawas yakni setiap keputusan pemerintah itu diawasi agar relevan dengan masyarakat apabila terjadi ketidak selarasan atau pertentangan maka LSM sebagai jembatan yang memperjuangkan hak dan aspirasi rakyat dan ciri yang terakhir yakni adanya keterlibatan masyarakat di dalamnya.
Salah satu contoh LSM tertua di Indonesia adalah Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) yang berdiri pada tahun 1971 (Suharko, 2005). LP3ES menjadi lembaga bergengsi yang mampu memberikan sumbangsih alternatif bagi pemikiran-pemikiran pengembangan masyarakat,selain itu ada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) didirikan pada tanggal 15 Oktober 1980 bergerak di bidang isu lingkungan hidup terbesar dan tertua di indonesia.
Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Melalui berbagai program dan inisiatif, LSM membantu menjembatani kebutuhan masyarakat dengan sumber daya yang ada. Oleh karena itu, dukungan terhadap LSM perlu ditingkatkan agar mereka dapat terus berfungsi secara efektif dalam menciptakan perubahan positif di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H