Lihat ke Halaman Asli

Desa Saya Belum Terlistriki, Apa yang Harus Saya Lakukan?

Diperbarui: 28 Agustus 2017   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ajukan! Ya, betul itu. Segera ajukan ke pemerintah, bisa melalui Kementerian ESDM untuk mendapatkan kesempatan menikmati listrik seperti puluhan ribu desa lainnya di Indonesia. Sebenarnya, semuanya sudah diatur di Peraturan Menteri ESDM, tapi saya yakin tidak semua orang bisa memahaminya dan rajin untuk membuka dokumen-dokumen hukum seperti itu. 

Jadi, saya akan mencoba menyampaikan sepengetahuan saya, apa yang seharusnya dan dapat dilakukan oleh warga yang belum menerima layanan listrik, bisa jaringan nasional ataupun jaringan terpusat. Bagaimana saya tahu jika desa saya belum terlistriki? Cukup cari tahu bagaimana keadaan desa di malam hari ketika matahari sudah terbenam. Apakah gelap gulita? Apakah ada penerangan namun hanya di beberapa rumah dengan keluarga yang cukup mapan saja? Apakah jika malam tiba masing-masing rumah sibuk menyalakan genset dan suara ributnya bersautan antar rumah? Jika iya, berarti desa anda seharusnya berhak menerima layanan listrik dari pemerintah. 

Jika desa anda memang belum terlistriki, anda harus memastikan juga dengan PLN setempat apakah desa anda akan menerima jaringan PLN dalam waktu dekat. Jika jawabannya adalah tidak, selanjutnya anda bisa mengecek di daerah sekitar desa tersebut. Apakah ada potensi energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan? Energi terbarukan itu apa saja? Seperti apa? Saat ini, sebagian besar energi terbarukan yang dimanfaatkan untuk melistriki desa ada mikrohidro dan surya. 

Untuk mikrohidro, pastikan apakah ada potensi terjunan air di dekat desa anda. Jika ada, anda perlu menyusun dokumen studi kelayakan PLTMH. Menghitung dari sisi teknis, apakah potensi air di sana mampu memenuhi kebutuhan tahunan, apakah head dan debit bisa menghasilkan daya untuk memenuhi kebutuhan warga, dan parameter teknis lainnya. Untuk hal ini, anda sebaiknya meminta bantuan dinas provinsi setempat agar dapat segera dibuatkan dokumen teknisnya. 

Selain parameter teknis, warga desa juga perlu memastikan apakah nantinya pembangunan energi terbarukan tersebut akan memakan lahan warga. Bagaimanakah statusnya, apakah siap jika lahan dihibahkan kepada pemerintah. Permasalahan lahan ini sebaiknya sudah clean and clear sebelum pembangunan dimulai. Saat ini, pemerintah belum bisa memfasilitasi penggantian lahan yang akan digunakan. Jadi, perlu inisiatif warga untuk memastikan status lahan tersebut.Permasalahan lahan dan studi teknis tersebut tidak hanya berlaku bagi mikrohidro namun juga tenaga surya. Jika studi di sisi teknis sudah selesai dan status lahan sudah jelas, selanjutnya perlu dihitung berapa kepala keluarga (kk) yang nantinya akan menerima listrik. 

Permasalahan ini seringkali belum jelas bahkan saat pembangunan pembangkit nyaris rampung. Sebaran rumah penduduk di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada yang tersebar sejauh hingga 2-3 kilometer dari area huni pusat sehingga mereka tidak menerima informasi yang jelas mengenai program ini namum ketika program nyaris rampung, mereka ribut bahwa mereka tidak diikutkan dalam program ini. Hal-hal seperti ini harus diminimalisir dengan memastikan berapa kk yang nantinya akan menjadi penerima manfaat. 

Studi kelayakan teknis sudah, status jaringan PLN sudah, status lahan sudah, selanjutnya tinggal melengkapi dokumen administrasi dari pejabat setempat untuk segera diajukan kepada Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Bila segala dokumen lengkap dan memenuhi, desa anda bisa segera masuk ke dalam program penerima listrik di tahun berikutnya. 

Tidak terlalu sulit bukan? Pemerintah memang sudah membuat sistemnya cukup jelas dan ringkas agar tidal berbelit-belit. Hal ini demi mencapai target elektrifikasi nasional yang dicanangkan pemerintah. Dengan ini, semoga seluruh daerah di Indonesia bisa menikmati listril sama halnya dengan teman-teman di Jakarta. Ps: Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk melistriki 6 provinsi utama yaitu NTB, NTT, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat dengan program LTSHE atau Lampu Tenaga Surya Hemat Energi. Untuk program ini, bahkan lebih sederhana dan tidak diperlukan hibah lahan kepada pemerintah. Jadi, jika desa anda berada di antara 6 provinsi tersebut dan belum terlistriki, segera ajukan daftar warganya kepada kami di kantor daerah Cikini. Ayo bekerja bersama!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline