Jakarta, 10 Desember 2023 - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa UMKM dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan kontribusi ekonomi nasional. Peran UMKM sangat besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia, dengan jumlahnya mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB juga mencapai 60,5%, dan terhadap penyerapan tenaga kerja adalah 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Selain itu, UMKM juga dapat memainkan peran penting dalam menciptakan devisa negara. Namun, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak yang signifikan pada UMKM di Indonesia. Oleh karena itu, strategi pengembangan UMKM yang tepat dan dukungan dari pemerintah sangat penting untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Untuk itu sebagai bentuk kepedulian kami pada UMKM, pada tanggal 30 November 2023 kami Shelomita Putri Amelia, Elirica Aliyah I. B, Gabriel Dorinda S, Tesalonika Amazia S, dan Nanda Putri A. K, sebagai mahasiswa UPN Veteran Jakarta telah melakukan penelusuran dan wawancara dengan Mbak Hana salah seorang pekerja di Seblak dan Baso Aci Seuhah. Sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di bidang kuliner yang terletak di Cinere, Depok, Jawa Barat, yang telah berdiri sejak 2018 sebagai bentuk sosialisasi akan pentingnya izin usaha dan pendaftaran merek dagang sebagai perlindungan hukum demi kemajuan UMKM.
UMKM Seblak dan Baso Aci Seuhahh memiliki arus kas yang stabil dengan pendapatan bersih setiap hari sebesar Rp300.000,- dan pendapatan bulanan sebesar Rp6.000.000,-. Arus kas ini juga dapat digunakan untuk membiayai sewa tempat dan membayar karyawan. Selain itu, arus kas ini juga dapat digunakan untuk mengembangkan bisnis, seperti membeli peralatan baru atau meningkatkan pasar. Selain itu, arus kas ini juga dapat digunakan untuk membayar biaya operasional, seperti biaya listrik, air, dan internet.
Mbak Hana mengaku jika tidak mengetahui bagaimana cara untuk menjaga kekonsistenan kualitas produk. Mbak Hana mengatakan bahwa ia hanya mengikuti resep yang diberikan oleh pemilik usaha hanya belajar secara otodidak dengan memperhatikan cara kerja pemilik usaha. Mbak Hana tidak mengetahui bahwa ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kualitas produk, seperti pemilihan bahan baku, proses produksi, dan penyimpanan.
Untuk kehalalan dari suatu usaha, Mbak Hana menjawab bahwa usahanya tersebut sudah mengantongi izin usaha dan sertifikat halal. Hal ini menunjukkan bahwa usahanya tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi administrasi maupun dari segi produk yang dihasilkan.
Mbak Hana mengaku jika tidak mengetahui apakah usaha tersebut sudah didaftarkan Hak Merek Dagang ke HAKI atau belum. Namun, penulis mencoba untuk mencari tahu dengan mencari melalui website Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, dan diketahui bahwa usaha Seblak dan Baso Aci Seuhahh tersebut belum mendaftarkan Hak Merek Dagang nya. Hal ini dapat menimbulkan risiko bagi usaha tersebut, karena usaha tersebut dapat digunakan oleh orang lain tanpa izin.
Penulis memberikan solusi terkait bagaimana caranya mendaftarkan Hak Merek Dagang mereka ke HAKI. Hal pertama yang dapat dilakukan yaitu mengakses laman merek.dgip.go.id. Kemudian, dapat mendaftarkan akun registrasi terlebih dahulu. Setelah itu tunggu email balasan untuk mendapatkan aktivasi penggunaan akun. Jika sudah mendaftarkan akun tersebut, dapat login kembali dan klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru. Dilanjutkan dengan memesan kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas. Setelah itu, melakukan pembayaran melalui aplikasi SIMPAKI. Kemudian setelah melakukan pembayaran, dapat mengisi formulir yang tersedia. Adapun data-data yang dibutuhkan ketika mengisi formulir yaitu label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UMK (digunakan jika usaha mikro atau kecil). Setelah formulir diisi dengan lengkap, klik selesai dan tunggu hingga permohonan diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dari wawancara tersebut kami menyimpulkan bahwa masih terdapat UMKM yang belum mendaftarkan Hak Merek Dagangnya. Berdasarkan pantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada pameran UMKM Expo 2023 yang berlangsung pada Agustus lalu, menilai bahwa masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya. Setidaknya hampir 70% dari 10.000 pelaku UMKM yang diberikan subsidi oleh pemerintah tidak memiliki kesadaran tentang pentingnya melindungi merek dagang. Sementara itu, 37,7 persen dari 1.000 pelaku UMKM yang berizin dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Mandiri tidak tahu cara melindungi merek dagang. Beberapa alasan mengapa pelaku umkm tidak melindungi merek adalah karena tidak memiliki wawasan tentang perencanaan dan kurangnya informasi tentang pendaftaran dan prosedur yang harus dilakukan. Padahal HAKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tanpa takut menyalahi hukum. Selain itu, HAKI juga bisa memberikan dampak positif, seperti untuk mendorong masyarakat agar lebih termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H