Lihat ke Halaman Asli

Peran KPPU dalam Praktik Penyelewengan Kegiatan Pasar Terkait Kelangkaan Minyak Goreng

Diperbarui: 5 Agustus 2022   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Minyak goreng merupakan kebutuhan pokok didalam kehidupan manusia sehari-hari. Pada Awal Maret tahun 2020, tersiar kabar bahwa minyak goreng terjadi kelangkaan dan menaiknya harga. 

Akibatnya, permintaan melonjak dan terjadi kelangkaan pasokan. Kelangkaan bahan baku di Indonesia yang terjadi bukan merupakan suatu fenomena yang langka. Fenomena seperti ini dapat terjadi didorong faktor penyebabnya, seperti halnya jumlah permintaan yang tidak seimbang yang berakibat keterbatasan pemenuhan konsumsi, serta faktor lainnya. 

Di lapangan, Kemendag menemukan temuan baru bahwa kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran ini terjadi karena pasokan untuk rakyat justru terserap oleh pihak yang tidak berhak mendapatkannya. Penemuan informasi ini menjadi salah satu pendukung opini bahwa memang benar kerap terjadi tindak penyelewengan kegiatan pasar oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dalam situasi yang bisa dinilai dapat sangat menguntungkan ataupun sangat memberatkan salah satu pihak, KPPU tidak diam tangan dalam meninjau situasi terkait. Wakil Ketua KPPU Guntur S. Saragih menyatakan KPPU akan menindak pelaku usaha nakal yang melakukan tying-in dalam permasalahan minyak goreng yang baru-baru ini marak terjadi, di mana banyak ditemukan penimbunan dengan sengaja dan bundling produk minyak goreng dengan produk lain dalam penjualan di sejumlah pasar, ritel modern, dan toko fisik lain. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers bersama yang digelar Ombudsman Republik Indonesia (ORI). 

Oleh karena itu, untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan putusan diharapkan partisipasi yang positif dari oknum yang terkait, seperti halnya produsen dan masyarakat sekitar.

Kata kunci : Fenomena, Kelangkaan, Minyak Goreng, Penyelewengan, KPPU  

Pendahuluan 

Indonesia telah mengalami Pandemi covid-19 selama 2 tahun yaitu dari tahun 2020 hingga 2021 kemarin. Selama Indonesia mengalami pandemi covid-19, terdapat permasalahan hukum persaingan usaha yang sangat berdampak terhadap seluruh masyarakat Indonesia selaku konsumen. 

Permasalahan persaingan usaha tersebut terdapat dalam berbagai sektor pasar di Indonesia salah satunya ialah penimbunan minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan sehingga masyarakat sulit untuk mendapatkan minyak goreng. 

Minyak goreng merupakan bahan baku yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut keputusan Menteri Perindustrian dan Perdangangan, minyak goreng termasuk dalam kategori sembako (Sembilan Bahan utama), oleh karena itu minyak goreng dalam masyarakat Indonesia khususnya pada kota semarang merupakan suatu kebutuhan pokok. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline