Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Anggaran Dana E-KTP, Kerugian Negara Mencapai Rp 2 Triliun

Diperbarui: 28 September 2016   00:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Sp.beritasatu.com

Palembang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahun kedua dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis NIK (e-KTP) 2011-2012.

Dalam pengadaan proyek ini, anggaran dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 6 Triliun. Sebelumnya menurut perhitungan sementara KPK, negara mengalami kerugian terkait dengan kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. Tetapi ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa kerugian yang dialami negara mencapai Rp 2 triliun. Data tersebut ia peroleh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini KPK masih menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyelesaikan penghitungan kerugian negara.

"Sekarang kami sedang menunggu penyelesaian penghitungan kerugian negara secara definitif. Ini BPKP lagi menghitung," ujar Johan selaku pimpinan sementara KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2015).

Selama 2 tahun penyelidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Namun sampai sekarang KPK baru menetapkan satu tersangka.Tersangka tersebut ialah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Sugiharto diduga telah menyalahgunakan wewenang kekuasaannya yang mengakibatkan kerugian keuangan yang diterima negara terkait pengadaan proyek e-KTP tersebut. Sugiharto disangka Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi untuk memperoleh informasi lebih lanjut, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.

Namun menurut Agus selaku ketua KPK, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan serta akan segera naik ke tahap penuntutan.

SUMBER:

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline