Lihat ke Halaman Asli

Hary Tanoe Terjerat Restitusi Pajak Mobile-8

Diperbarui: 19 April 2016   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti telah diketahui sebelumnya, dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara perusahaan tersebut dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Transaksi tersebut yang menjadikan dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.

Ketua tim penyidik dugaan korupsi PT Mobile-8 Telecom yaitu Ali Nurdin menjelaskan PT Jaya Nusantara tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8 Telecom. Alhasil, transaksi di rekayasa dan seolah-olah terjadi perdangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada tahun 2009.

Hary Tanoesudibjo yang merupakan pemilik grup Media Nusantara Citra (MNC) kembali diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi  restitusi pajak PT mobile-8 Telecom. Pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari Senin, 11 April 2016 tersebut tidak lain bertujuan untuk menemukan benang merah dugaan keterlibatan Pendiri Partai Perindo yaitu Hary Tanoe ketika menjadi komisaris PT Mobile-8 Telecom. 

Usai pemeriksaan tersebut, beliau menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam masalah operasional perusahaannya. Hary Tanoe mengatakan bahwa pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, hanya sebatas pengulangan dari yang sebelumnya. Kemudian ada beberapa penjelasan tambahan yang ditanyakan penyidik. “cuma pengulangan saja, penjelasan yang kurang ditambahkan. Belasan saja, substansi paling cuma sepuluh (pertanyaan),” Menurut Hary Tanoe yang mengenakan kemeja putih usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Hary Tanoe menyatakan tidak ada manipulasi restitusi pajak fiktif seperti disidik Kejaksaan Agung. Ketika beliau menjadi komisaris, Hary Tanoe mengaku tidak pernah mengurusi ataupun terlibat dalam masalah operasional PT Mobile-8 Telecom khususnya pajak. Melainkan, dirinya lebih mengurusi soal kebijakan pengembangan perusahaan.

Disamping itu, Jampidsus Arminsyah mengatakan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe tersebut untuk melengkapi penyidikan sebelumnya karena beberapa pertanyaan sebelumnya dilewatkan oleh Hary Tanoe. Selain itu, penyidik ingin mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut-nyebut nama HT. “kami konfirmasi lagi keterangan saksi yang sebut Hary Tanoe itu. Hary Tanoe membantah,” kata Arminsyah.

“Saya hanya terlibat di kebijakan, contohnya kami ada iNews, ayo kita bangun jaringan TV berita,oke. MNC TV, RCTI, jadi saya lebih kepada arah kebijakan daripada grup itu harus dibawa ke mana operasionalnya”, bantah Hary.

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/hukum/90124-jejak-ht-dalam-kasus-restitusi-pajak-pt-mobile-8/0/

http://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2016/04/12/usai-diperiksa-begini-pengakuan-hary-tanoe-dalam-kasus-mobile-8/

http://www.indopos.co.id/2016/04/hary-tanoe-ngotot-tak-terlibat-kasus-korupsi-restitusi-pajak-pt-mobile-8.html

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline