Profesi merupakan suatu pekerjaan yang membutuhkan ilmu pengetahuan atau keterampilan khusus sehingga orang yang memiliki pekerjaan tersebut harus mengikuti pendidikan ataupun pelatihan tertentu agar dapat melakukan pekerjaannya dengan baik. Mereka yang memiliki profesi di bidang tertentu biasanya dapat disebut professional. Misalnya arsitek, dokter, akuntan, guru bimbingan dan konseling disekolah, dan lain sebagainya.
Dalam kasus manipulasi laporan keuangan PT.KAI, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar.
Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekimus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan talum-talam sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), tuntuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat unum pemegang sahamn, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengandit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
Setiap profesi yang dijalani pastilah memiliki etika atau hal-hal yang harus dipatuhi. Dengan adanya etika, setiap tindakan atau perbuatan yang akan dilakukan harus dipikirkan terlebih dahulu agar tidak terjadinya kasus pelanggaran etika dalam suatu profesi dan setiap individu tidak dapat bertindak semena-mena dengan profesi yang dijalaninya.
Kasus yang terjadi pada PT Kereta Api Indonesia (KAI) tahun 2006, yaitu adanya keterlibatan auditor dalam melakukan rekayasa keuangan BUMN tersebut. Selaku Komisaris dari PT Kereta Api saat itu mengatakan adanya manipulasi laporan keuangan, di mana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan. Menurutnya, sejumlah pos yang seharusnya dinyatakan sebagai beban bagi perusahaan tetapi masih dinyatakan sebagai aset perusahaan, sedangkan laporan keuangan tersebut telah diperiksa oleh akuntan publik. Sehingga, seharusnya dapat terdeteksi apabila adanya ketidakbenaran dalam laporan keuangan BUMN tersebut. Dari kasus PT KAI tersebut, menunjukkan akuntan yang terlibat tidak mampu memegang teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), yaitu terciptanya akuntan publik yang jujur berkualitas dan dapat dipercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H