Walimah merupakan hidangan yang disajikan khusus pada acara pernikahan. Walimah atau Walimatul 'Urs adalah suatu acara yang diselenggarakan ketika selesai dilaksanakannya akad nikah.
Dikarenakan pernikahan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan seseorang, maka sudah seharusnya hal tersebut diberitahukan kepada keluarga dan juga khalayak ramai. Oleh sebab itu, maka diadakanlah pesta pernikahan (Walimatul 'Urs).
Walimatul 'Urs pada umumnya diadakan sesudah akad nikah, tetapi ada juga yang melaksanakannya langsung bersamaan dengan acara akad nikah.
Adapun hukum menghadiri acara walimatul 'urs pada dasarnya adalah wajib, sesuai dengan hadits berikut ini:
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang dari kalian diundang ke acara walimahan, hendaklah ia datang." (HR. Muttafaq 'Alaih)
Selain itu dalam redaksi hadits yang lain disebutkan, seperti Hadits dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: "Barang siapa meninggalkan undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah SWT dan juga kepada Rasul-Nya." (HR. Bukhari)
Untuk menunjukkan rasa perhatian, ikut memeriahkan acara tersebut dan juga membuat gembira orang yang sudah mengundang, maka orang yang diundang wajib untuk mendatangi acara walimah tersebut, terlebih turut mendo'akan kedua mempelai.
Mayoritas jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menghadiri acara walimatul 'urs adalah wajib, seperti menurut pendapat yang terkuat yaitu dalam hal ini menurut madzhab Syafi'i hukum menghadiri acara walimahan adalah fardhu 'ain bagi setiap yang diundang, tetapi undangan tersebut bisa juga menjadi gugur apabila ada udzur atau halangan.
Kewajiban menghadiri acara walimatul 'urs meliputi beberapa syarat, diantaranya:
1. Walimah (yang mengundang) merupakan seorang muslim.