Nama : Sheila Indah Marisa
NIM : 222111260
Kelas : 5G
5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli
1. Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Satjipto Rahadjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
3. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
4. Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
5. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya
Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik terhadap hukum yang mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, dengan menggunakan pendekatan empiris dan analitis.