Lihat ke Halaman Asli

Sheila Indah Marisa

Mahasiswa- UIN Raden Mas Said Surakarta

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

Diperbarui: 2 November 2023   07:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Sheila Indah Marisa

NIM : 222111260

Kelas : 5G

5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli

1. Soerjono Soekanto, sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Satjipto Rahadjo, sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

3. R. Otje Salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

4. Donald Black, sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

5. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pengertian Sosiologi Hukum menurut saya

Menurut saya, dapat disimpulkan bahwa Sosiologi Hukum adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik terhadap hukum yang mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, dengan menggunakan pendekatan empiris dan analitis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline