Perundungan atau yang biasa kita sebut sebagai bullying adalah segala penindasan yang dilakukan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya. Definisi bullying sendiri menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.
Bullying dapat terjadi dalam bentuk apapun, dimanapun dan kapanpun. Dalam konteks yang berbeda definisi bullying juga dapat berubah tidak hanya terbatas pada umur atau tindakan. Umumnya, bentuk bullying terbagi 3 yaitu bullying secara fisik, bullying secara verbal dan cyberbullying. Bullying secara fisik adalah seluruh tindakan fisik yang bertujuan untuk menyakiti korban, baik itu berbentuk dorongan ataupun pukulan. Bullying secara verbal adalah tindakan penindasan kepada orang lain yang bisa terjadi melalui ucapan ataupun tulisan yang berisi kata-kata menyakitkan yang dapat melukai korban. Sedangkan, cyberbullying adalah perundungan melalui dunia maya menggunakan teknologi untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengungkapkan bahwa bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:
- Kontak fisik langsung.
Tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.
- Kontak verbal langsung.
Tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama (name-calling), sarkasme, merendahkan (put- downs), mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip.
- Perilaku non-verbal langsung.
Tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek, atau mengancam; biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.
- Perilaku non-verbal tidak langsung.
Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.
- Cyber Bullying
Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social).
- Pelecehan seksual.
Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.
Penindasan ini dapat ditujukan pada anak umur berapapun, bahkan kepada umur yang berbeda sekalipun. Meskipun kita menutup mata dan telinga, kita tak dapat mengabaikan fakta bahwa tindakan berupa ejekan-ejekan dari anak-anak kecil kepada orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang berusia lebih tua dari mereka juga dapat digolongkan sebagai perundungan. Di kasus seperti itu, sangat dibutuhkan peran orang tua sebagai pendidikan pertama yang didapat oleh anak-anak. Tak menutup peluang, orang dewasa juga dapat dikatakan merundung anak dibawah umur. Begitu juga yang terjadi antara pelaku dan korban yang berada di usia yang sama. Menurut UNICEF, 41% pelajar berusia 15 tahun pada 2020 mengaku pernah mengalami setidaknya satu jenis perundungan sebanyak beberapa kali dalam sebulan, 18% persen diantaranya mengalami perundungan secara fisik seperti dipukul oleh teman seusianya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan pada tahun 2020 tercatat ada 119 kasus perundungan terhadap anak. Angka yang termasuk banyak, terlebih selalu ada kasus-kasus yang belum dilaporkan atau diketahui oleh khalayak. Lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2021 menerima pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan anak sebanyak 2.982 kasus dan 1.138 diantaranya merupakan kasus kekerasan fisik dan psikis. Masih dari KPAI, tercatat pada tahun 2020 ini terjadi setidaknya 226 kasus kekerasan fisik dan mental serta 18 kasus cyberbullying. Kabupaten Malang saja tercatat 65 kasus perundungan telah terjadi di tahun 2022.