Shaza Mirza Ulfaturrohmah
211102030030
Tindak pidana korupsi tidak lepas dari masa awal orde baru masa kepemimpinan Soeharto dan awal terbentuknya UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini yang dilakukan banyak para pejabat pemerintah dengan melakukan korupsi, kolusi serta nepotisme yang menyebabkan kerugian pada negara serta pada orang lain.
Meski dengan begitu maka banyak lagi muncul UU baru yang diperuntukan tindak pidana korupsi dengan revisi yang dibenahi agar dapat membuat jera para pelakunya. Akan tetapi meski dengan begitu banyaknya UU tindak pidana korupsi dibuat dan dibenahi jika sumber daya manusianya saja yang lemah maka sanksi-sanksi yang diberikan pun juga tidak akan ada artinya. Terlebih lagi jika ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi melindungi para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan banyak hal ketidakefisienan UU tindak pidana korupsi yang melihat status maka ada juga RUU Perampasan Aset bagi para pelaku tindak pidana kejahatan kekayaan yang tidak sah. RUU Perampasan Aset sudah dibahas sejak tahun 2006 dan berlanjut pada kepemimpinan presiden SBY, akan tetapi pada masa itu melemah hingga pada masa Jokowi. Menurut pandangan saya RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan agar tidak ada polemik kekhawatiran masyarakat kepada pejabat pemerintahan.
Jika pemerintah saja tidak dapat dipercaya maka untuk apa sebenarnya semua peraturan itu dibuat jika hanya berlaku dengan pandang bulu. Saat ini pula banyak terungkap bahwa beberapa pejabat memamerkan kekayaan yang tidak pasti sah nya penghasilan tersebut. Seperti kasus anak sekda gubernur Riau yang kerap kali memamerkan kekayaan, keluarga dari jendral beacukai dan pejabat pajak sekalipun yang tidak bertanggung jawab atas hak dan kewajibannya terhadap aturan hukum yang sebenarnya.
Meskipun RUU Perampasan Aset ini banayk polemik pro dan kontra akan tetapi dengan banyak kasus seperti tadi maka RUU ini harus seger di sahkan. Karena masyarakat pun kembali menggaungkan dengan keefesienan dari RUU Perampasan Aset tersebut. Jika pemerintah yang berpendidikan dan tidak buta hukum saja tidak bisa mengambil tanggung jawab terkait kerugian tersebut apadaya masyarakat yang tidak tahu menahu akan hal itu. Karena RUU Perampasan Aset ini tidak hanya untuk mengembalikan kerugian negara dan juga untuk memperbaiki kesetaraan ekonomi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H