Lihat ke Halaman Asli

Siasat Indonesia untuk Pendidikan Gratis dari Pajak

Diperbarui: 27 Juni 2024   21:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia akan menjadi negara kedua setelah Jerman yang mampu menggratiskan biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, jika dana korupsi yang sudah dipulihkan atau dikembalikan dapat digunakan untuk pembiayaan di sektor pendidikan. Mungkinkah?

Pendidikan yang Tidak Terjangkau

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia pernah merilis data pada tahun 2020 tentang Angka Tidak Sekolah (ATS). Pada kelompok usia 16-18 tahun di perdesaan ATS mencapai 27,81%. Sedangkan ATS di perkotaan dengan rentang usia yang sama lebih rendah, yaitu 18,11%.

Sebagai negara yang ingin mencapai kemakmuran dan kesejahteraan, mengenyam pendidikan adalah kebutuhan pokok (bukan tersier) yang harus dikonsumsi dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat Indonesia.

Selama ini kita percaya, bahwa semakin banyak dan tinggi orang yang mengenyam pendidikan, semakin cepat peningkatan kesejahteraan dan ekonomi. Mahalnya ongkos pendidikan selama ini, akan membuat masyarakat enggan untuk sekolah.

Artinya, semakin mahal berarti semakin sedikit masyarakat yang akan terdidik. Konsekuensinya adalah percepatan kesejahteraan dan ekonomi akan terhambat.

Memang semakin tinggi pendidikan seseorang tidak jaminan menjadi sejahtera. Tapi dengan pendidikan, kita bisa memperbesar kemungkinan masyarakat hidup lebih layak. Dengan pendidikan kita bisa menciptakan kemungkinan lebih besar agar orang berkarir lebih baik karena keahliannya atau jaringannya yang luas.

Mereka yang terdidik memiliki kesempatan lebih besar untuk ditempatkan pada posisi ahli. Yang berarti sebagai ahli, ia memperoleh gaji lebih tinggi. Selain itu, pendidikan memperkaya perspektif kita dalam memecahkan masalah. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari, ia punya banyak cara untuk menghadapi kesulitan-kesulitan. Dan dengan terdidik, seseorang bisa lebih percaya diri karena memiliki banyak interaksi dengan bermacam jenis orang.

Biaya pendidikan yang mahal tidak akan pernah dijangkau oleh masyarakat yang miskin. Padahal menurut Undang-Undang No.12 tahun 2012 tentang perguruan tinggi, memiliki asas keterjangkauan. Terjangkau dalam Bahasa Indonesia berarti tercapai, terbeli, terbayar. Tentu saja jika UKT mahal, asas keterjangkauan menjadi tidak relevan. Dan itu adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang.

Mencari Solusi Lain

Jerman adalah negara yang memiliki 49 universitas yang masuk dalam QS World University Rangkings 2024. Selain memiliki banyak universitas top dunia, Jerman juga dikenal sebagai negara yang ramah dalam urusan biaya kuliah. Bahkan di beberapa kampus biaya kuliah dihapuskan alias gratis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline