ABSTRAK
Indonesia memiliki sumber daya manusia yang berlimpah dari segi kuantitas, sehingga akan menjadi lahan yang sangat potensial bagi penerapan industri 4.0. Di era informasi digital selain akan membawa kemajuan bagi dunia industri, tetapi berpotensi juga akan memberikan masalah bagi hukum Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah Ketenagakerjaan yang dapat terjadi sebagai akibat belum tersedia regulasi yang sesuai dengan kondisi di era revolusi industri 4.0. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa permasalahan yang sudah banyak terjadi dan akan terus berlanjut di Era Revolusi Industri 4.0 dan belum diatur regulasinya dalam UU No 13 tentang Ketenagakeraan dan aturan turunannnya. Masalah Ketenagakerjaan yang segera harus diatur regulasinya adalah hubungan industrial yang lebih bersifat pertemanan/partnership dibandingkan bersifat statis, employ cost yang pembayarannya lebih tergantung pada kesepakatan, tingkat keahlian dan hasil kerja, pengembangan kompetensi pekerja serta perlindungan pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja yang memiliki kecenderungan akan terjadi secara besar-besaran. Revisi UU No 13 tahun 2003 harus dapat mengakomodir secara spesifik perubahan-perubahan yang terjadi dalam bidang Ketenagakerjaan seiring dengan Revolusi Industri 4.0.
Kata Kunci: Analisis Hukum Ketenagkerjaan; Revolusi Industri 4.0; Metode Yuridis Normatif
ABSTRACT
Indonesia has abundant human resources in terms of quantity, so it will become a very potential land for the application of industry 4.0. In the digital information era, besides bringing progress to the industrial world, it also has the potential to create problems for labor law. This study aims to analyze labor problems that can occur as a result of the lack of regulations that are in accordance with the conditions in the era of industrial revolution 4.0. The research method used is normative juridical using a statute approach and case approach. The results of the study show that there have been several problems that have occurred and will continue in the Era of Industrial Revolution 4.0 and have not been regulated in Law No. 13 of 2003 and its derivative rules are concerning Manpower. Immediate labor issues that must be regulated are industrial relations which are more friendship / partnership than static, employing costs that depend more on agreement, level of expertise and work results,employee competency development and worker protection to termination of employment that has a tendency to occur on a large scale. The revision of Law No. 13 of 2003 must be able to specifically accommodate the changes occurring in the field of Employment in line with the Industrial Revolution 4.0.
Keywords: Labor Law Analysis; Industrial Revolution 4.0; Normative Juridical Method
Pendahuluan
Lembaga Ekonomi dalam Ilmu Sosiologi adalah struktur sosial yang mengatur kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam produksi, distribusi, dan konsumsi barang serta jasa, berdasarkan norma, nilai, dan aturan yang berlaku. Sebagai pengaturan produksi : Mengelola produksi barang dan jasa serta Pemberdayaan: Memberikan peluang bagi individu atau kelompok untuk meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas ekonomi.
Pembangunan ekonomi dapat berpengaruh pada sumber daya manusia di Indonesia dengan meningkatkan peluang pekerjaan, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat. Sumber daya manusia yang berkualitas, seperti tenaga kerja yang terampil dan terlatih, ahli di berbagai bidang, dan kewirausahaan yang berkembang, dapat mempengaruhi perekonomian dengan meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing negara.Peluang pekerjaan yang luas dapat menghasilkan dampak positif pada perekonomian Indonesia dengan mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menciptakan stabilitas ekonomi. Ini juga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan negara.