Lihat ke Halaman Asli

salasa murni izha nurbayity

communication science'18

New Normal Pariwisata Indonesia

Diperbarui: 17 Juli 2020   15:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wisata. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 131 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi. Melalui SK tersebut, sejumlah aturan diterapkan bagi tempat wisata dan mall yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi pada Fase I.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan yaitu Kirana Pritasari mengatakan bahwa para pengelola jasa wisata perlu berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan sebelum membuka tempat wisatanya. Hal ini bertujuan sebagai salah satu perlindungan bagi kesehatan masyarakat ketika mereka berkunjung kembali ke tempat wisata.

Tempat wisata yang diperbolehkan buka yaitu tergantung pada tingkat risiko penyebaran Covid-19 di area wilayahnya, apakah wisata tersebut masuk ke dalam zona hijau, merah, atau kuning. Tempat wisata tersebut harus benar-benar memperhatikan protokol peraturan kesehatan dari Pemerintah. Sebelumnya, pada 19 Juni 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan KMK Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. KMK ini mengatur beberapa tempat yang juga berkaitan dengan sektor pariwisata seperti tempat dan fasilitas umum, restoran, hotel, sarana kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/bandara/pelabuhan/terminal, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagaamaan, hingga jasa penyelenggaraan event atau pertemuan.

Sebagai contoh dari salah satu yang telah melakukan New Normal adalah Taman Impian Jaya Ancol. Tempat wisata ini telah buka kembali tetapi dengan mengurangi jumlah pengunjung dari biasanya. Lalu Taman Marga Satwa Ragunan yang hanya mendapat kunjungan di bawah 1.000 wisatawan pada akhir pekan pada masa PSBB transisi. Sabtu dan Minggu, jumlah wisatawan yang diterima Kebun binatang ini berada di kisaran 700-800. Kebun binatang tersebut membatasi jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang per hari.

Dan bagi sobat sekalian yang ingin berkunjung ke tempat wisata, tetap harus mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan Pemerintah. Memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, tetap menjaga jarak aman, dan selalu jaga kebersihan juga kesehatan yaa..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline