Lihat ke Halaman Asli

Alif Syauqi R.

Fakultas Ilmu Komunikasi

Pentingnya Kesadaran Diri terhadap Partisipasi Politik

Diperbarui: 27 Juni 2023   10:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Alif Syauqi R.-Fikom-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

ABSTRAK

Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan sebuah warga negara yang memiliki pengaruh untuk keputusan politik. Kegiatan partisipasi ini dapat melibatkan orang-orang yang posisinya sebagai warga negara dan bukan dari golongan calon kandidat pemilihan umum seta pegawai negri. Setiap warga negara berhak memilih pilihannya sendiri karna setiap individu dapat mempengaruhi terpilihnya calon kandidat pemimpin nantinya. Penulisan ini menggunakan metode pengumpulan data, observasi dan tinjauan penelitian terdahulu. Dengan tujuan agar para setiap individu lebih antusias serta bersiap untuk pemilu mendatang.

Latar Belakang

Menurut Marcus Tullius Cicero, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Orang berpartisipasi dalam statusnya mereka sebagai warga negara, bukan politisi atau pegawai negeri. partisipasi politik bersifat sukarela, tidak dimobilisasi oleh negara atau partai yang berkuasa.

Namun, dalam karya penelitian No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries oleh Samuel P. Huntington dan Joan Nelson menemukan bahwa studi tentang partisipasi politik juga mencakup partisipasi yang dimobilisasi (dipaksa). Partisipasi  dan mobilisasi sukarela hanyalah prinsip, bukan tindakan nyata. Dengan demikian, warga negara tetap berpartisipasi dalam politik, baik secara sukarela maupun paksaan.

Partisipasi politik merupakan topik penting dalam analisis politik kontemporer dan baru-baru ini menjadi subjek banyak penelitian, terutama yang berkaitan dengan negara berkembang. Pada awalnya penelitian tentang partisipasi politik terfokus pada partai politik sebagai aktor utama, namun seiring berkembangnya demokrasi, muncul banyak  kelompok masyarakat yang juga ingin mempengaruhi pengambilan keputusan  kebijakan publik. Kelompok-kelompok ini muncul pada masa pasca-industrial (post industrial) dan disebut gerakan sosial baru (new social movement). Kelompok-kelompok ini kecewa dengan tindakan partai politik dan cenderung  memusatkan perhatian pada satu isu tertentu (single issue) dengan harapan akan mempengaruhi proses pengambilan keputusan secara lebih efektif melalui aksi langsung.

Menurut pengertian umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, misalnya dengan  memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). Kegiatan ini meliputi kegiatan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, berinteraksi dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen,  atau melobi, bergabung dengan partai politik atau gerakan sosial melalui aksi langsung, dan sebagainya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 mengenai penyelenggaraan pemilu Tahun 2011 menyatakan bahwa “Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, menjamin terwujudnya hak politik rakyat, diperlukan penyelenggara pemilu yang profesional, jujur, kompeten, dan bertanggung jawab melalui penyelenggaraan pemilu. bagi KPU dalam penyelenggaraannya dapat melaksanakan partisipasi terhadap masyarakat untuk mendukung terselenggaranya pemilu yang bersih, adil, dan jujur sesuai dengan semangat demokrasi dan kearifan lokal bangsa Indonesia. Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, lembaga negara, dan walikota atau lembaga penyelenggara pemilihan umum negara/kota yang berkaitan dengan tugas dan wewenang komisi pemilihan umum untuk masyarakat”. program yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat, dengan menggunakan sumber daya yang sesuai dengan ketentuan pada setiap daerah.

Disisi lain, KPU harus bertindak profesional dengan mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang memungkinkan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Salah satu tugasnya adalah mendorong partisipasi politik masyarakat dalam pemilihan umum. Tugas tersebut  dilaksanakan secara berjenjang oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Sidang Umum Pemilu (Petrus;Agung;Asih, 2017).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline