Lihat ke Halaman Asli

Shanty

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Opini Hukum: Permasalahan terkait Obligasi (Contoh Kasus PT Lippo pada Proyek Meikarta)

Diperbarui: 30 September 2024   16:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Beberapa instrumen keuangan yang bisa dipilih sebagai pilihan untuk melakukan investasi, seperti Sahan, Reksadana, Deposito, Emas, Obligasi dan lainnya. Setiap instrument keuangan ini memiliki keuntungan dan risiko yang berbeda, tergantung pada kebutuhan masyarakat.

Hal yang mungkin jarang didengar, termasuk penulis yaitu Obligasi. Saat mempelajari tentang Instrumen Investasi Keuangan, satu hal yang menarik perhatian, yaitu Obligasi. Saat mencari tahu di Internet, dilansir pada website OJK, bahwa Obligasi merupakan surat utang atau dokumen berisi janji untuk membayar bunga kepada pemegang obligasi pada periode tertentu yang diterbitkan oleh penerbit obligasi (Pemerintah atau Perusahaan). Jadi, instrument keuangan ini bisa menjadi pilihan yang pas untuk dipilih. Tetapi karena namanya investasi, pasti memiliki keuntungan dan risiko.

Beberapa tahun yang lalu, ramai sekali perbincangan hangat mengenai obligasi PT Lippo Karawaci Tbk karena tidak mampu membayar obligasi kepada pemegang obligasi dalam waktu dekat jatuh tempo. Sejak awal memang proyek Meikarta banyak mengalami masalah seeprti suap yang melibatkan pengembangan Kawasan tersebut yang membuat pembangunan yang lambat dan dapat merusak reputasi perusahaan di mata investor. Langkah PT Lippo untuk membeli Kembali obligasi hanya menjadi jalan keluar sementara dari masalah ini, namun ada kekhawatiran terkait kemampuan perusahaan untuk mendapatkan dukungan investor.

Permasalahan yang dialami oleh PT Lippo Karawaci terkait obligasi dalam proyek Meikarta banyak melibatkan aspek hukum yang kompleks. Salah satunya yaitu pada Perjajian Obligasi atau istilahnya adalah Bond Indenture. Perjanjian obligasi itu merupakan dokume hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara penerbit obligasi dan pemegang obligasi. Jadi apabila PT Lippo sebagai penerbit obligasi tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian, maka dapat dianggap sebagai wanprestasi atau cidera janji. Apabila hal tersebut terjadi, pemegang obligasi dapat melakukan penuntuan untuk pembayaran ganti rugi melalui jalur hukum bila perlu.

Pada aspek perlindungan konsumen di sini adalah pemegang obligasi atau dalam hal ini anggap saja sebagai kreditur. Pada kebijakan mengenai Pasar Modal, investor obligasi memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akurat mengenai kondisi keuangan perusahaan. Jika misalnya terbukti PT Lippo Karawaci memberikan informasi yang tidak benar, tidak lengkap, maupun yang menyesatkan terkait status keuangan mereka khususnya pada proyek Meikarta, maka hal ini dapat menimbulkan gugatan dari investor karena melanggar prinsip keterbukaan informasi.

PT Lippo Karawaci yang gagal dalam memenuhi kewajiban, pemegang obligasi dapat memgajukan gugatan secara perdata atas kerugian yang diderita. Selain itu, karena adanya dugaan atas penipuan dan juga pelanggaran hukum lainnya, maka otoritas yang berwenang untuk menangani hal ini, salah satunya adalah Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan investigasi dan juga memberikan sanksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline