Lihat ke Halaman Asli

Mycapturer

Pers Mycapturer

Hukum Ojek Online Mengantarkan Penumpang Non Muslim Beribadah ke Gereja

Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber Gambar : bimasislam.kemenag.go.id

Hukum Ojek Online Mengantar Penumpang Non Muslim Beribadah ke Gereja

Jakarta, Bimas Islam -- Menurut alim seseorang driver ojek online, hukumnya diperbolehkan mengantar penumpang non muslim untuk beribadah ke geraja. Eksplikasi termuat dikatakan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu, bahwa memercayakan non muslim ke gereja untuk beribadah maupun merayakan natal ke gereja dalam Islam hukumnya boleh. Mengantar non muslim untuk beribadah dalam Islam, bukanlah tersebut dosa, dan bukan pula sepak terjang maksiat yang diharamkan melakukannya.

Syekh Wahbah Zuhaili berkata:

Boleh bagi Satu orang, menurut Lebu Hanifah, menyewakan Ia, atau mobilnya, atau kendaraannya dengan upah untuk merayakan gereja, atau untuk membawa minuman keras non-muslim, bukan memerasnya. Hal ini karena dalam telatah terkandung tidak maksiat di dalamnya.

Lebih lanjut Kiai Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin, menerangkan bahwa boleh bagi orang muslim bekerja bagi non-muslim, baik bekerja penyetir dan Yang lain. Adapun upah atau ciptaan yang ia dapatkan dari keluaran dari bekerja Termuat, maka dihukumi halal.

Diperbolehkan bagi non-muslim carter orang muslim untuk menetapi benda yang tinggal ada dalam cagar Lagi( bakal diolah Selanjutnya) sama seperti orang muslim boleh membeli benda dari orang non-muslim dengan ganjaran yang sedang ada dalam tanggung jawab (hutang), dan diperbolehkan bagi orang muslim menyewakan beliau (tubuh/tenaganya) menjumpai non-muslim menurut pendapat yang paling shahih, baik ia merdeka atau hamba sahaya.

Pendapat sebangun serta dijelaskan oleh Ibnu Najim Al-Hanafi, satu orang ustazah dari kalangan Mazhab Hanafi, dalam kitab al Bahr ar Ra'iq Syarh Kanz ad Daqa'iq, dalam mazhab Hanafi seseorang muslim diperbolehkan hukumnya menyita upah dari desain bekerja dengan non muslim. Begitu Pula, satu orang muslim boleh bekerja di sinagoge atau gereja taruh kata teknisi, cleaning service, penolong gereja atau sebagainya.

Di dalam Al-Fatawa At-Tatarkhaniyah (Ensiklopedi nasihat fikih mazhab Hanafi untaian Syeikh Alim Ad-Dahlawi): Sekiranya seseorang muslim menyewakan diri atau jual jasa ia menjumpai seseorang dzimmi untuk bekerja di sinagoge atau gereja, maka hal itu tidak apa-apa baginya.

Begitu detail hukum driver gojek online mengantar satu orang muslim untuk beribadah ke gereja atau sinagog. Mudah-mudahan bermanfaat.

(Tim Pelayanan Syariah)Bimas Islam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline