Lihat ke Halaman Asli

Mycapturer

Pers Mycapturer

Nikah Beda Agama Bukan Praktik Moderasi Beragama

Diperbarui: 21 Oktober 2022   10:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : bimasislam.kemenag.go.id

Kemenag: Nikah Beda Agama Bukan Praktik Moderasi Beragama

Jakarta, Bimas Islam --- Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar mengatakan, nikah beda agama bukan bentuk toleransi dan kerukunan antarumat beragama atau praktik moderasi beragama yang sedang dikampanyekan pemerintah. Hal itu ia sampaikan menanggapi pro-kontra pencatatan nikah beda agama yang tidak dapat dilayani pada KUA (Kantor Urusan Agama).

"Nikah beda agama tak ada hubungannya dengan program moderasi beragama di Kementerian Agama. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri," kata Fuad Nasar yang juga sebagai Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4 Pusat) di Jakarta, Sabtu (25/6).

"Soal ini, negara dihadapkan pada sebuah dilema hukum. Ada norma-norma agama yang diyakini para pemeluknya dan negara wajib melindunginya sesuai konstitusi," tambahnya.

Fuad mendorong peran orang tua agar membimbing putra-putrinya dalam memilih pasangan dan mengedukasi soal dasar-dasar pernikahan.

"Di sinilah peran orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai kriteria dalam memilih jodoh, dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama," ujarnya.

Fuad mengakui bahwa muda-mudi yang berbeda agama dan saling mencintai, akan merasa berat mengorbankan cinta karena mematuhi hukum agama dan peraturan perundang-undangan perkawinan yang membatasi pernikahan beda agama. Ia mengatakan, halangan itu merupakan sebuah pengorbanan.

"Tetapi pengorbanan (menghindari nikah beda agama) itu belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridai Tuhan. Ditambah lagi pengorbanan perasaan sebahagian besar orang tua yang merelakan anaknya nikah beda agama," katanya.

Seperti diketahui, baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama. PN Surabaya beralasan putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.

Fuad Nasar tidak bersedia mengomentari putusan Pengadilan Negeri yang mengesahkan pernikahan beda agama. "Tidak etis bagi saya di Kemenag menanggapi putusan lembaga negara yang akan menambah ramai persoalan. Semoga hal itu (nikah agama) tidak menjadi tren dan nilai-nilai baru di masyarakat," pungkasnya.

(Tommy) - Bimas Islam




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline