Lihat ke Halaman Asli

Sandi Nugroho

Kadiv Humas Polri

Polisi Ungkap Upaya Penyuapan Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Diperbarui: 20 Juni 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Foto: Divisi Humas Polri

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat, masih terus diusut oleh pihak kepolisian. Baru-baru ini, terungkap fakta baru yang mengejutkan, yaitu adanya upaya penyuapan terhadap para saksi oleh pengacara dan keluarga para pelaku.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam persidangan di pengadilan, beberapa saksi didekati oleh pengacara dan orang tua para pelaku. Mereka diminta untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Upaya ini tidak hanya berupa bujukan, tetapi juga melibatkan iming-iming uang. "Bahkan, para saksi diimingi uang untuk tidak memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang mereka ketahui dan lihat," ujar Sandi.

Upaya ini tentu saja patut dikecam. Hal ini merupakan tindakan menghalang-halangi proses peradilan dan melanggar hukum.

 Hukuman Seumur Hidup untuk Para Pelaku meskipun ada upaya menghalangi, persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap berjalan. Pengadilan Negeri Kota Cirebon telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tujuh terdakwa.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan Saka Tatal, yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara.

Pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Awalnya, polisi menduga pasangan tersebut tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap bahwa kematian mereka disebabkan oleh pembunuhan dan menangkap para pelaku.

Para pelaku diadili di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati bagi para pelaku. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Hukuman ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi para pelaku dan masyarakat lainnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya menghalang-halangi proses peradilan tidak dapat ditoleransi. Keadilan harus ditegakkan, dan para pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline