Lihat ke Halaman Asli

Syamsudin

Pencari Ilmu

Pengantar Logika (4)

Diperbarui: 17 Oktober 2022   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar diadaptasi dari Buku Logika Ilmu Menalar hlm. 90

Tulisan ini merupakan bagian ke-2 dari tulisan saya yang pertama, yang keduanya merupakan resume dari buku Logika Ilmu Menalar. Baca tulisan sebelumnya di sini. Adapun tulisan asli bagian ke-2 ini dapat dilihat di sini.

PUTUSAN DAN KALIMAT

1. Putusan atau proposisi adalah perbuatan manusia yang di dalamnya ia mengakui atau memungkiri sesuatu. Unsur-unsur putusan ada tiga yaitu:
a. subjek logis (S), biasa disingkat "subjek" saja
b. predikat logis (P), biasa disingkat "predikat" saja
c. hubungan antara subjek dan predikat yang dinyatakan dalam afirmasi (S = P) maupun negasi (S P)

2. Penggolongan putusan
a. Putusan kategoris yaitu putusan tanpa syarat. Dapat diperinci secara mutlak atau ditambah dengan keterangan modalitas, seperti: pasti, mungkin, mustahil, dan lain-lain.
b. Putusan hipotesis yaitu putusan dengan syarat yang diperinci dengan:
- kondisional: Jika ... maka ...
- disjungtif: ... atau ... atau ...
- konjungtif: tidak sekaligus ... dan ...

3. Putusan kategoris dirumuskan dalam bentuk kalimat berita. Dalam kasus pertanyaan dan jawaban terkadang putusan hanya diungkapkan dalam satu kata, misalnya:
a. Apakah anjing ini galak?  Tidak.
Anjing galak
S P
b. Gambar apa ini? Segitiga
Gambar ini = gambar segitiga
S = P

4. Dalam putusan afirmatif S dan P dinyatakan sebagai satu kesatuan, sehingga luas S termasuk ke dalam luas P, misalnya: Kucing itu binatang. Berarti kucing termasuk lingkungan binatang.

5. Dalam putusan negatif S dan P dinyatakan berbeda meskipun dalam hal-hal tertentu memiliki memiliki kesamaan, misalnya: Kucing itu bukan anjing. Artinya tidak ada kucing yang termasuk lingkungan anjing.

Gambar diadaptasi dari Buku Logika Ilmu Menalar hlm. 90

6. Putusan dapat mengandung kebenaran ataupun kesalahan. Ukuran sebuah putusan benar atau salah adalah kesesuaian hubungan antara S dan P dengan fakta/realitas.

7. Mental state ketika melihat hubungan S dan P yang terkait dengan derajat kepastian:
a. pasti
b. dugaan/sangkaan cukup alasan, dengan menggunakan kata "kami kira", "tidak mustahil", "sangat mungkin" dan sebagainya.
c. kesangsian tidak cukup alasan, dengan menggunakan kata "barangkali", "ada kemungkinan bahwa" dan lain-lain)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline